Pajak Kendaraan Harus Sesuai Tarif Perda, Paman Yani Ingatkan Bakal Tindak Tegas Pungli di Samsat

- Kontributor

Rabu, 18 Januari 2023 - 01:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi

RADARBANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, bakal menindak tegas apabila masih terdapat pelayanan di seluruh unit pendapatan daerah (UPPD) Samsat yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat harus sesuai dengan tarif di dalam Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya kepada awak media, usai melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Pajak Daerah yang turut didampingi rekan UPPD Samsat Batulicin, Senin (16/1).

Secara tegas, dirinya kembali mengingatkan apabila masih ada yang melakukan perbuatan pungli tentu akan ditindak secara tegas. Apalagi, legislatif merupakan mitra yang juga sekaligus pengawas eksekutif dalam memberikan layanan.

“Kalau ada yang melebih-lebihkan langsung lapor ke kita karena pajak itu memang sewajarnya dibayarkan sehingga tidak ada pungli,” tegasnya.

Selain itu, dirinya berharap agar pelayanan kepengurusan kendaraan seperti Bea Balik Nama (BBN-KB) birokrasinya dapat lebih dikerucutkan ke tingkat kepolisian resort (Polres).

“Efesiensi waktu mereka juga bisa lebih baik, salah satunya yang ada di Tanbu dan penerimaan tunggakan juga berkurang. Kita lihat mereka juga punya aktivitas yang harus menghidupi kebutuhan mereka. Ditingkat Polsek kalau diperbolehkan kami sangat mendukung sekali,” harap Paman Yani (sapaan akrabnya).

Sementara itu, Kepala Desa Manurung Rusliyadi mengungkapkan, apabila pelaksanaan layanan di UPPD Samsat yang dijalankan baik, maka hasilnya pun bakal diterima dengan maksimal.

“Kami berharap dengan adanya perda yang tadi disampaikan baik dari Paman Yani dan Kepala Samsat Batulicin setidaknya layanan kepada masyarakat bisa optimal,” ucapnya.

Senada dengan legislatif Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, bahwa dengan dirubahnya aturan ini setidaknya dapat lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBN-KB).

“Lebih efektif sebenarnya bayar di polres kalau memang ada yang bisa dipermudah kenapa dipersulit. Karena jaraknya juga dekat dan efesien waktu lebih membantu dan ini kami sangat mendukung sekali,” tutupnya. (RHS/RDM)

Berita Terkait

DLH Kalsel Salurkan 2.000 Ember dan Tong Sampah, Dorong Pemilahan dari Rumah Tangga
BMKG Kalsel: Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal dan Cenderung Lebih Kering
Antusiasme Membludak, 249 Atlet Ramaikan Seleksi Basket Banjarmasin Menuju POPDA 2026
Bappeda Kalsel Pastikan Keselarasan Program Lewat Desk Renja 2027
Koordinasi Dishut Kalsel Perkuat Tertib Administrasi RBP REDD+
Disdikbud Kalsel Pastikan Sistem Penerimaan Murid Baru 2026 Siap Dilaksanakan
Ekspor Kalsel Capai US$800,02 Juta pada Februari 2026
Disdag Kalsel Umumkan Pembukaan Pendaftaran dan Seleksi EO untuk Kalsel Expo 2026

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 18:53 WITA

DLH Kalsel Salurkan 2.000 Ember dan Tong Sampah, Dorong Pemilahan dari Rumah Tangga

Kamis, 2 April 2026 - 14:30 WITA

BMKG Kalsel: Musim Kemarau 2026 Datang Lebih Awal dan Cenderung Lebih Kering

Kamis, 2 April 2026 - 14:28 WITA

Antusiasme Membludak, 249 Atlet Ramaikan Seleksi Basket Banjarmasin Menuju POPDA 2026

Kamis, 2 April 2026 - 14:26 WITA

Bappeda Kalsel Pastikan Keselarasan Program Lewat Desk Renja 2027

Kamis, 2 April 2026 - 14:11 WITA

Koordinasi Dishut Kalsel Perkuat Tertib Administrasi RBP REDD+

Berita Terbaru