Pajak Kendaraan Harus Sesuai Tarif Perda, Paman Yani Ingatkan Bakal Tindak Tegas Pungli di Samsat

- Kontributor

Rabu, 18 Januari 2023 - 01:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi

RADARBANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, bakal menindak tegas apabila masih terdapat pelayanan di seluruh unit pendapatan daerah (UPPD) Samsat yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat harus sesuai dengan tarif di dalam Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya kepada awak media, usai melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Pajak Daerah yang turut didampingi rekan UPPD Samsat Batulicin, Senin (16/1).

Secara tegas, dirinya kembali mengingatkan apabila masih ada yang melakukan perbuatan pungli tentu akan ditindak secara tegas. Apalagi, legislatif merupakan mitra yang juga sekaligus pengawas eksekutif dalam memberikan layanan.

“Kalau ada yang melebih-lebihkan langsung lapor ke kita karena pajak itu memang sewajarnya dibayarkan sehingga tidak ada pungli,” tegasnya.

Selain itu, dirinya berharap agar pelayanan kepengurusan kendaraan seperti Bea Balik Nama (BBN-KB) birokrasinya dapat lebih dikerucutkan ke tingkat kepolisian resort (Polres).

“Efesiensi waktu mereka juga bisa lebih baik, salah satunya yang ada di Tanbu dan penerimaan tunggakan juga berkurang. Kita lihat mereka juga punya aktivitas yang harus menghidupi kebutuhan mereka. Ditingkat Polsek kalau diperbolehkan kami sangat mendukung sekali,” harap Paman Yani (sapaan akrabnya).

Sementara itu, Kepala Desa Manurung Rusliyadi mengungkapkan, apabila pelaksanaan layanan di UPPD Samsat yang dijalankan baik, maka hasilnya pun bakal diterima dengan maksimal.

“Kami berharap dengan adanya perda yang tadi disampaikan baik dari Paman Yani dan Kepala Samsat Batulicin setidaknya layanan kepada masyarakat bisa optimal,” ucapnya.

Senada dengan legislatif Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, bahwa dengan dirubahnya aturan ini setidaknya dapat lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBN-KB).

“Lebih efektif sebenarnya bayar di polres kalau memang ada yang bisa dipermudah kenapa dipersulit. Karena jaraknya juga dekat dan efesien waktu lebih membantu dan ini kami sangat mendukung sekali,” tutupnya. (RHS/RDM)

Berita Terkait

PAUD Citra Indonesia Bagikan Paket Ramadan Kepada Masyarakat
Tindak Lanjut Hasil Entry Meeting BPK RI, Bappeda Kalsel Gelar Konsolidasi Evaluasi Renja Januari 2026 dan Sosialisasi SIPD e-Dalev
RSGM Gusti Hasan Aman Sambut Finalis Putri Indonesia Kalsel, Wujud Dukungan Pengembangan SDM Kesehatan
UPTD Laboratorium Lingkungan Siapkan Peresmian Gedung Baru
DPMPTSP Kalsel Optimalkan RIRU untuk Dorong Iklim Investasi Berkelanjutan
Pemprov Kalsel dan Bank Indonesia Perkuat Investasi Daerah melalui Sosialisasi RIRU Intan Kalsel 2026
RSGM Gusti Hasan Aman Buka Kembali Layanan Radiologi Gigi 24 Jam
Perluasan Akses Pelayanan, RSGM Gusti Hasan Aman Hadirkan Poli Sore

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:58 WIB

PAUD Citra Indonesia Bagikan Paket Ramadan Kepada Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:55 WIB

Tindak Lanjut Hasil Entry Meeting BPK RI, Bappeda Kalsel Gelar Konsolidasi Evaluasi Renja Januari 2026 dan Sosialisasi SIPD e-Dalev

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:52 WIB

RSGM Gusti Hasan Aman Sambut Finalis Putri Indonesia Kalsel, Wujud Dukungan Pengembangan SDM Kesehatan

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:05 WIB

UPTD Laboratorium Lingkungan Siapkan Peresmian Gedung Baru

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:35 WIB

DPMPTSP Kalsel Optimalkan RIRU untuk Dorong Iklim Investasi Berkelanjutan

Berita Terbaru

Daerah

UPTD Laboratorium Lingkungan Siapkan Peresmian Gedung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 02:05 WIB