Pengunjung Tempat Hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin Dikeroyok Sejumlah Orang

- Kontributor

Jumat, 23 Februari 2024 - 14:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAHBUMBU – Dua orang yang hendak pulang dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin, babak belur dihajar orang tidak dikenal. Korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan memar pelipis mata. Kini kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke polisi.

Kondisi Muhammad Chaerullah warga jalan Hasanudin, Gg. Mutiara Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, lebam usai menjadi korban penganiayaan di tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin, Selasa (20/2) Pukul 02.00 Wita.

“Kedua korban saat itu sedang hendak pulang kerumah dari PUP pukul 02.00 Wita dan dipukuli oleh beberapa orang,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui AKP Jonser Sinaga.Jum’at (23/2/2024)

Jonser melanjutkan, dari keterangan korban. Awalnya pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 02.00 wita korban bersama dengan temannya selesai dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin.

Pada saat ingin pulang kerumah korban diteriaki oleh sekelompok laki-laki tidak dikenal kemudian korban didatangi oleh sekelompok orang tersebut.

Kemudian terjadi cekcok adu mulut lalu korban langsung di kroyok dengan cara dipukuli berulang ulang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka nyeri dibagian kepala, memar dipelipis kanan, memar bengkak tidak bisa digerakkan pada jari kelingking tangan kiri dan jari manis pada kaki sebelah kiri.

Korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Batulicin. Saat ini, polisi telah menangkap dua orang pelaku.

“Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HM dan US,” kata Jonser

Selanjutnya, Jonser menyebut kedua pelaku masih diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”***(Alamsyah)

Berita Terkait

Dari Sendok Pertama Menuju Indonesia Emas: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Banjarmasin
Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Tanah Laut, DPR RI dan BGN Dorong Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Dua Keluarga Pekerja Rentan Terima Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan PT Pama Indomining
BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Dorong Percepatan Pencegahan Stunting dan Gizi Buruk
Praktis & Cepat! Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO
Amnesti Presiden Prabowo, Empat Warga Binaan Lapas Batulicin Rasakan Kebebasan
BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik Lewat Program Go Green

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Dari Sendok Pertama Menuju Indonesia Emas: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Banjarmasin

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Tanah Laut, DPR RI dan BGN Dorong Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Dua Keluarga Pekerja Rentan Terima Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan PT Pama Indomining

Kamis, 18 September 2025 - 09:35 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Dorong Percepatan Pencegahan Stunting dan Gizi Buruk

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:07 WIB

Praktis & Cepat! Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Adv Kotabaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Senin, 13 Okt 2025 - 10:58 WIB