Wamendagri Akhmad Wiyagus Tekankan Sertifikat MBR Bukan Sekadar Legalitas

- Kontributor

Rabu, 2 September 2026 - 15:13 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menegaskan bahwa sertifikat hak atas tanah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi merupakan aset yang harus dijaga dan dimanfaatkan secara produktif.

Hal tersebut disampaikan Wiyagus dalam kegiatan penyerahan sertifikat tanah bagi 40 masyarakat MBR di desa Mekar, Kabupaten Banjar. Menurutnya, penerima sertifikat diharapkan dapat menjaga aset tersebut dengan baik dan tidak mudah mengalihkannya hanya karena pertimbangan ekonomi jangka pendek.

“Sertifikat ini bukan hanya sekadar hak milik, tetapi aset yang harus dijaga,” ujar Wiyagus, Banjar, Rabu (2/9/2026).

Ia menekankan, pemberian legalitas atas tanah harus diikuti dengan upaya menciptakan lingkungan permukiman yang sehat dan layak. Karena itu, pemerintah daerah memiliki peran penting dalam membuka akses terhadap berbagai kebutuhan dasar masyarakat.

“Ini tanggung jawab Pemda untuk membuka akses infrastruktur, air bersih, kemudian juga jalan,” jelasnya.

Dengan demikian, program tersebut tidak berhenti pada pemberian sertifikat sebagai bukti legalitas kepemilikan tanah. Pemerintah menginginkan agar tanah yang telah memiliki kepastian hukum juga dapat menjadi bagian dari lingkungan yang sehat serta memiliki nilai produktivitas ekonomi bagi masyarakat.

Wiyagus juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPR RI, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta seluruh pemangku kepentingan dalam mengawal keberlanjutan program tersebut.

“Kita harus bersinergi antara pemerintah pusat, Pemda, DPR RI, kemudian juga dari BPN dan seluruh stakeholder untuk bisa mengawal agar aset-aset ini benar-benar bisa dirasakan oleh masyarakat,” katanya.

Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar legalitas tanah yang diberikan kepada masyarakat dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik dari sisi kepastian hukum, kualitas lingkungan, maupun peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Melalui program ini, pemerintah berharap masyarakat penerima sertifikat dapat menjaga dan mengembangkan aset yang dimiliki secara bertanggung jawab, sehingga manfaatnya dapat dirasakan tidak hanya saat ini, tetapi juga oleh keluarga dan generasi berikutnya. MC Kalsel/Rns

Berita Terkait

ABTI Kalsel Siapkan 10 Atlet Hadapi PON Pantai 2026, Bidik Peningkatan Prestasi
Fourfeo PWI-Adaro Perkuat Silaturahmi, Matangkan Persiapan Wartawan Kalsel Menuju Porwanas Lampung 
Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan SKK Penagihan Rp3,25 Miliar ke Kejari Kotabaru
BPSDMD Kalsel Tutup Pelatihan Manajemen Risiko 2026, Dorong ASN Perkuat Budaya Sadar Risiko
Diskop UKM Kalsel Gelar Ceramah Agama, Perkuat Keimanan dan Integritas Aparatur
Kunjungan Edukasi ke Amanah Borneo Park, PAUD Citra Indonesia Kenalkan Anak pada Alam dan Pengalaman Belajar Langsung
Dispersip Kalsel Hadirkan Layanan Referensi untuk Permudah Akses Informasi Masyarakat
Dislautkan Kalsel Gelar Aksi Bersih-Bersih Pantai Angsana, Perkuat Gerakan Indonesia Asri

Berita Terkait

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:06 WITA

ABTI Kalsel Siapkan 10 Atlet Hadapi PON Pantai 2026, Bidik Peningkatan Prestasi

Sabtu, 31 Oktober 2026 - 12:05 WITA

Fourfeo PWI-Adaro Perkuat Silaturahmi, Matangkan Persiapan Wartawan Kalsel Menuju Porwanas Lampung 

Jumat, 30 Oktober 2026 - 22:06 WITA

Lindungi Hak Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Serahkan SKK Penagihan Rp3,25 Miliar ke Kejari Kotabaru

Jumat, 30 Oktober 2026 - 17:09 WITA

Diskop UKM Kalsel Gelar Ceramah Agama, Perkuat Keimanan dan Integritas Aparatur

Selasa, 27 Oktober 2026 - 09:45 WITA

Kunjungan Edukasi ke Amanah Borneo Park, PAUD Citra Indonesia Kenalkan Anak pada Alam dan Pengalaman Belajar Langsung

Berita Terbaru