KOTABARU, RADARBANUA – Pemerintah Kabupaten Kotabaru melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memperkuat integrasi layanan publik melalui kerja sama lintas instansi dengan Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Agama Kotabaru, dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang digelar di Aula Meeting Halte Food Lantai 3, Kabupaten Kotabaru, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan tersebut disaksikan Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Kotabaru, Anang Muhammad Zein, serta jajaran instansi terkait dan tamu undangan lintas sektoral.
Dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan Asisten III Bidang Administrasi Umum Anang Muhammad Zein, Pemerintah Kabupaten Kotabaru menyambut baik dan memberikan apresiasi kepada Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Agama Kotabaru, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta Disdukcapil yang telah menginisiasi kerja sama tersebut.
“Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kabupaten Kotabaru optimistis kualitas tata kelola administrasi kependudukan dan pelayanan publik di Bumi Saijaan akan semakin meningkat dari waktu ke waktu,” ujarnya.
Anang juga berpesan agar kerja sama yang telah disepakati tidak berhenti pada dokumen semata, tetapi benar-benar diimplementasikan sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Mari kita kawal implementasinya di lapangan agar manfaatnya dapat dirasakan secara langsung, cepat, dan mudah oleh masyarakat luas di Bumi Saijaan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kotabaru Said Rizani Fahrian mengatakan, sinergi lintas sektoral tersebut bertujuan memangkas birokrasi sekaligus mempercepat pemutakhiran data kependudukan yang berkaitan dengan pelayanan hukum, peradilan, dan urusan keagamaan.
Melalui kolaborasi tersebut, masyarakat diharapkan dapat memperoleh layanan yang lebih ringkas, transparan, dan efisien. Di antaranya melalui integrasi penerbitan dokumen kependudukan setelah adanya putusan atau penetapan pengadilan, serta validasi data pencatatan pernikahan dan perceraian.
“Langkah ini merupakan komitmen bersama kita untuk memberikan pelayanan prima yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat Kabupaten Kotabaru,” ujar Said.
Ia menambahkan, integrasi data antarlembaga diharapkan dapat mengurangi prosedur pelayanan yang panjang dan terpisah di masing-masing instansi.
Dengan layanan yang semakin terintegrasi, masyarakat tidak perlu berulang kali mengurus administrasi pada sejumlah instansi untuk kebutuhan yang saling berkaitan. Kolaborasi ini sekaligus diharapkan dapat mendukung terwujudnya tertib administrasi kependudukan secara menyeluruh di Kabupaten Kotabaru.
Penandatanganan PKS tersebut dihadiri Kepala Disdukcapil Kotabaru, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru, perwakilan Pengadilan Agama Kotabaru, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kotabaru, serta jajaran lintas sektoral.
Kegiatan berlangsung lancar dan ditutup dengan sesi dokumentasi bersama.









