TANAH BUMBU, RADARBANUA — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Tanah Bumbu, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu, Andrean Atma Maulani, dan dihadiri jajaran pimpinan serta anggota DPRD, perwakilan fraksi, dan unsur Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
Tiga Raperda yang disetujui yakni perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemilihan Kepala Desa, perubahan Perda Nomor 15 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, serta perubahan kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Seluruh fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan persetujuan terhadap ketiga Raperda tersebut, disertai sejumlah catatan dan rekomendasi untuk menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Perwakilan Fraksi PDI Perjuangan, Andi Erwin, mengatakan perubahan regulasi terkait pemerintahan desa telah disesuaikan dengan ketentuan pemerintah pusat dengan tetap mempertimbangkan kondisi daerah.
“Perubahan aturan tentang desa ini telah mengakomodasi regulasi pusat dengan tetap mempertimbangkan kondisi lokal Tanah Bumbu. Sementara untuk Raperda pajak dan retribusi, aturan baru ini diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah tanpa membebani masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi persetujuan tersebut, Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti regulasi setelah ketiga Raperda ditetapkan menjadi Perda.
Menurutnya, pemerintah daerah perlu menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan serta melakukan sosialisasi secara luas kepada masyarakat.
“Pertama, pemerintah daerah diminta untuk segera menerbitkan Peraturan Bupati sebagai petunjuk teknis pelaksanaan agar aturan ini mudah diterapkan. Kedua, pentingnya sosialisasi secara masif ke seluruh lapisan masyarakat,” tegas Andrean.
Dalam perubahan regulasi pemerintahan desa, terdapat sejumlah ketentuan baru yang berkaitan dengan kesejahteraan aparatur dan tata kelola pemerintahan desa.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan bagi kepala desa dan perangkat desa.
- Tunjangan purnatugas satu kali pada akhir masa jabatan dengan besaran yang disesuaikan kemampuan keuangan desa.
- Perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan.
- Pengetatan mekanisme pemberhentian perangkat desa dengan mensyaratkan rekomendasi camat dan persetujuan tertulis bupati.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Tanah Bumbu, Eryanto Rais, menyambut baik persetujuan DPRD dan pemerintah daerah terhadap tiga Raperda tersebut.
Ia mengatakan penyempurnaan regulasi diharapkan dapat memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan aparatur desa.
“Perubahan aturan tersebut diharapkan dapat mewujudkan sistem pemerintahan desa yang bersih, berintegritas, dan akuntabel serta mampu memberikan pelayanan publik yang semakin baik kepada masyarakat,” kata Eryanto.
Setelah mendapat persetujuan DPRD dan pemerintah daerah, ketiga Raperda tersebut selanjutnya diajukan untuk mendapatkan nomor register dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Setelah seluruh tahapan tersebut selesai, ketiga Raperda akan ditetapkan dan berlaku secara resmi sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu.









