TANAH BUMBU, RADARBANUA — DPRD Kabupaten Tanah Bumbu menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 untuk diproses lebih lanjut menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna Persidangan Ketiga yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Tanah Bumbu, Selasa (15/9/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin dan Wakil Ketua II H. Sya’bani Rasul. Rapat turut dihadiri Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), para kepala SKPD, serta seluruh anggota DPRD.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Setelah melalui serangkaian pembahasan antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tersebut. Persetujuan disertai sejumlah catatan, saran, dan rekomendasi yang diharapkan menjadi perhatian pemerintah daerah dalam pelaksanaannya.
Fraksi Gerindra melalui Sa’id Ismail Kholil Alaydrus menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama TAPD selama proses pembahasan.
Fraksi Gerindra juga menekankan pentingnya efisiensi belanja serta komitmen seluruh pihak agar anggaran yang telah disepakati dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dan berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan warga Tanah Bumbu.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan mengapresiasi keaktifan Bupati beserta jajaran eksekutif dalam memberikan jawaban dan penjelasan secara komprehensif terhadap berbagai pertanyaan fraksi selama proses pembahasan.
Fraksi PDI Perjuangan menyatakan persetujuan terhadap Raperda Perubahan APBD 2026 dengan catatan agar penggunaan anggaran tetap diarahkan pada program prioritas, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penguatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
Catatan serupa juga disampaikan Fraksi PAN dan NasDem, terutama terkait optimalisasi pelaksanaan pembangunan pada sisa tahun anggaran 2026.
DPRD Tanah Bumbu meminta seluruh saran, usulan, dan masukan yang disampaikan selama proses persidangan menjadi pedoman pemerintah daerah dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah dianggarkan.
Belanja Daerah Capai Rp3,6 Triliun
Berdasarkan hasil kesepakatan akhir, struktur Perubahan APBD Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2026 menetapkan pendapatan daerah sebesar Rp2.294.393.653.187.
Sementara itu, belanja daerah disepakati sebesar Rp3.607.457.844.005, meningkat Rp570.717.969.828 dibandingkan anggaran murni sebelumnya sebesar Rp3.036.739.874.177.
Dengan struktur pendapatan dan belanja tersebut, defisit anggaran ditetapkan sebesar Rp1.343.064.190.818.
Defisit tersebut ditutup melalui penerimaan pembiayaan daerah yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dengan nilai yang sama. Dengan demikian, pembiayaan netto berada pada posisi Rp1.343.064.190.818.
Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani menegaskan, persetujuan Perubahan APBD 2026 harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus mendukung percepatan pembangunan daerah.
“Perubahan APBD ini harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat dan mendukung percepatan pembangunan daerah menuju Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ujar Andrean.
Menurutnya, pelaksanaan seluruh program yang telah dianggarkan perlu diarahkan pada kepentingan masyarakat serta mendukung pencapaian target pembangunan daerah.
Pemkab Apresiasi Sinergi DPRD
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan DPRD, Badan Anggaran, serta seluruh fraksi atas kerja keras dan sinergi selama proses pembahasan Raperda Perubahan APBD 2026.
“Kami atas nama pemerintah daerah menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dewan dan seluruh fraksi atas disetujuinya Raperda Perubahan APBD 2026 ini. Semoga semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif terus terjaga demi kemaslahatan masyarakat serta mewujudkan Tanah Bumbu yang Maju, Makmur, dan Beradab,” ujar Andi Rudi Latif.
Ia menegaskan, penyusunan perubahan anggaran tetap diarahkan pada asas manfaat, prioritas pembangunan daerah, pemulihan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Setelah mendapat persetujuan DPRD, Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Selatan untuk dilakukan evaluasi.
Dengan disepakatinya Perubahan APBD 2026, program dan kegiatan prioritas yang telah dianggarkan diharapkan dapat segera direalisasikan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran guna mendukung pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu.
Penulis : M. Joni
Editor : Tim Redaksi









