Pukuli dan Cekik Isterinya, Residivis ini Diamankan Polisi

- Kontributor

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RS (45) alias Joker saat diamankan

Pelaku RS (45) alias Joker saat diamankan

RADARBANUA.CO.ID, TANAHBUMBU – Seorang wanita berinisial ND (27) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami sendiri yaitu RS (45) alias Joker seorang residivis di kasus yang sama.

Korban berhasil menyelamatkan diri dan langsung melaporkannya ke polisi setempat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra membenarkan penangkapan residivis tersebut.Diketahui residivis itu baru saja bebas dari penjara beberapa hari lalu.

“Korban, yaitu isterinya sendiri langsung melaporkannya ke kami. Kemudian langsung kami ditindaklanjuti, diketahui pelaku seorang residivis” katanya, Rabu (11/01/2023).


Dia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah korban di jalan transmigrasi Desa Rejosari Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (01/04/2023) sore. Pelaku menaruh curiga sekaligus cemburu sehingga menuduh korban berselingkuh.


Awalnya pelaku bertanya kepada isterinya apa yang dilakukan isterinya selama pelaku berada di dalam tahanan.

Selanjutnya sang isteri menjawab bahwa dia hanya dirumah dan tidak macam macam. Namun pelaku menuduh isterinya bahwa telah menjual diri selama dia tidak ada.

Di dalam rumah, korban mengalami penganiayaan dan percobaan pembunuhan oleh pelaku. Pelaku membabi buta memukul wajah menggunakan tangan kosong serta mencekiknya

Atas kejadian tersebut isterinya mengalami luka memar dibagian dahi dan leher serta bibir korban bengkak, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan pada Selasa (10/1) sekira pukul 14.30 Wita

Pada akhirnya Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Satreksrim Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP karena melakukan Tindak Pidana Penganiyaan.

Berita Terkait

G2T2B 2026 Hadirkan Kolaborasi Seni, Edukasi, dan Pelestarian Budaya Lokal
TP PKK Kalsel dan DP3AKB Sosialisasikan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual
Dislautkan dan TP PKK Kalsel Gelar Safari Gemarikan di Kabupaten HSS
POPDA Kalsel 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pelajar Banua
BPSDMD Kalsel dan BPPK Kemenkeu Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Pemeriksa Pajak Daerah
Pemprov Kalsel Gelar Pasar Murah di 13 Kabupaten/Kota Jelang Iduladha untuk Kendalikan Inflasi
Pengendalian Inflasi Kalsel Berbuah Hasil, Pemprov Terus Perkuat Antisipasi Kenaikan Harga
Lanjutan Kegiatan PERI TUGU Disambut Antusias Masyarakat Banjarbaru

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 23:18 WITA

G2T2B 2026 Hadirkan Kolaborasi Seni, Edukasi, dan Pelestarian Budaya Lokal

Senin, 18 Mei 2026 - 23:15 WITA

TP PKK Kalsel dan DP3AKB Sosialisasikan Perlindungan Anak dari Kekerasan Seksual

Senin, 18 Mei 2026 - 23:12 WITA

Dislautkan dan TP PKK Kalsel Gelar Safari Gemarikan di Kabupaten HSS

Senin, 18 Mei 2026 - 20:11 WITA

POPDA Kalsel 2026 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Pembinaan Atlet Pelajar Banua

Senin, 18 Mei 2026 - 17:33 WITA

BPSDMD Kalsel dan BPPK Kemenkeu Kolaborasi Tingkatkan Kompetensi Pemeriksa Pajak Daerah

Berita Terbaru