Pukuli dan Cekik Isterinya, Residivis ini Diamankan Polisi

- Kontributor

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RS (45) alias Joker saat diamankan

Pelaku RS (45) alias Joker saat diamankan

RADARBANUA.CO.ID, TANAHBUMBU – Seorang wanita berinisial ND (27) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami sendiri yaitu RS (45) alias Joker seorang residivis di kasus yang sama.

Korban berhasil menyelamatkan diri dan langsung melaporkannya ke polisi setempat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra membenarkan penangkapan residivis tersebut.Diketahui residivis itu baru saja bebas dari penjara beberapa hari lalu.

“Korban, yaitu isterinya sendiri langsung melaporkannya ke kami. Kemudian langsung kami ditindaklanjuti, diketahui pelaku seorang residivis” katanya, Rabu (11/01/2023).


Dia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah korban di jalan transmigrasi Desa Rejosari Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (01/04/2023) sore. Pelaku menaruh curiga sekaligus cemburu sehingga menuduh korban berselingkuh.


Awalnya pelaku bertanya kepada isterinya apa yang dilakukan isterinya selama pelaku berada di dalam tahanan.

Selanjutnya sang isteri menjawab bahwa dia hanya dirumah dan tidak macam macam. Namun pelaku menuduh isterinya bahwa telah menjual diri selama dia tidak ada.

Di dalam rumah, korban mengalami penganiayaan dan percobaan pembunuhan oleh pelaku. Pelaku membabi buta memukul wajah menggunakan tangan kosong serta mencekiknya

Atas kejadian tersebut isterinya mengalami luka memar dibagian dahi dan leher serta bibir korban bengkak, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan pada Selasa (10/1) sekira pukul 14.30 Wita

Pada akhirnya Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Satreksrim Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP karena melakukan Tindak Pidana Penganiyaan.

Berita Terkait

Pemprov Kalsel Bentuk Forum Bersama Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan
Gubernur H. Muhidin Minta Masyarakat Hemat Listrik, PLN Percepat Pemulihan Gangguan Pembangkit
Gubernur Minta PLN Segera Tuntaskan Perbaikan Pembangkit Listrik
Manfaatkan Turnamen Golf Gubernur Kalsel Cup 2026, Disdukcapil Kalsel Hadirkan Layanan IKD
Disdukcapil Kalsel Perkuat Keamanan Data Kependudukan Melalui Bimtek PIAK, Siapkan Audit SMKI ISO/IEC 27001
Disdukcapil Kalsel Perkuat Tertib Adminduk Melalui Sosialisasi Dokumen Pencatatan Sipil di HSU
Dukcapil Goes to School, Disdukcapil Kalsel Jemput Bola Pelayanan Adminduk di MAN Kotabaru
Dispora Kalsel Pastikan Pembinaan Atlet SPOBDA Tetap Berjalan, Siapkan Regulasi Khusus Atlet Pelajar

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 14:06 WITA

Pemprov Kalsel Bentuk Forum Bersama Cegah Kekerasan dan Kejahatan Siber terhadap Perempuan dan Anak di Lingkungan Pendidikan

Senin, 27 Juli 2026 - 11:59 WITA

Gubernur H. Muhidin Minta Masyarakat Hemat Listrik, PLN Percepat Pemulihan Gangguan Pembangkit

Senin, 27 Juli 2026 - 11:59 WITA

Gubernur Minta PLN Segera Tuntaskan Perbaikan Pembangkit Listrik

Senin, 27 Juli 2026 - 11:05 WITA

Manfaatkan Turnamen Golf Gubernur Kalsel Cup 2026, Disdukcapil Kalsel Hadirkan Layanan IKD

Senin, 27 Juli 2026 - 10:59 WITA

Disdukcapil Kalsel Perkuat Tertib Adminduk Melalui Sosialisasi Dokumen Pencatatan Sipil di HSU

Berita Terbaru