Pengarsipan secara benar, Perbup Nomor 21 Tahun 2023 disosialisasikan

- Kontributor

Senin, 19 Juni 2023 - 12:40 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Ambo Sakka membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2023 tentang kode klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, dan jadwal retensi arsip.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) tersebut digelar di Ruang Rapat Bersujud 1 Kantor Bupati, Selasa (13/6/2023), dan ikuti sebanyak 54 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemkab Tanbu.

Sekda Dr. H. Ambo Sakka mengatakan arsip merupakan sesuatu yang sangat vital.

“Kalau organisasi atau dinas memiliki pengelolaan arsip yang tidak baik maka itu bisa dipastikan akan menciptakan masalah,”kata Sekda

Lanjutnya, dengan diadakannya sosialiasi peraturan Bupati ini maka kepada semua SKPD diharapkan melakukan pengelolaan arsip secara benar.

Menurutnya, dalam pengelolaan arsip secara benar sangat dibutuhkan komitmen bersama dalam mengamankan arsip tersebut.

Dalam komitmen juga dibutuhkan tanggung jawab yang berisi kejujuran intelektual, kerena dalam mengelola arsip ini ada strateginya, yang jelas dibutuhkan minat atau hobi bagi pengelolanya.

Kemudian, pengelolaan arsip yang baik dipastikan memudahkan untuk mencarinya secara tepat dan cepat. Pada prinsipnya kata Sekda, untuk mencari arsip itu tidak boleh lebih 5 menit.

“Jangan sampai terjadi saat dicari arsipnya, begitu ketemunya berminggu-minggu. Untuk itu usahakan 5 menit bisa ketemu asalkan arsip terkelola dengan rapi,” paparnya.

Ia menekankan, dalam pengelolaan arsip jangan menggantungkan pada satu orang.

“Arsip itu siapapun boleh baca dan bersifat umum. Jangan sampai begitu di cari, sementara yang lebih tahu tentang arsip itu ternyata sudah pindah atau promosi jabatan atau lagi sakit dan izin, hal itu jangan sampai terjadi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
Polda Kalsel Musnahkan 128,7 Kilogram Sabu Senilai Rp231 Miliar, Lima Tersangka Diamankan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128,7 Kilogram Sabu, Kapolda: Sasar Daerah Pertambangan dan Perkotaan
Polda Kalsel Ungkap 128,7 Kilogram Sabu, Pemprov Apresiasi Kinerja Aparat
Dinas Pariwisata Kalsel Gelar Pelatihan SDM, Pokdarwis Didorong Jadi Garda Terdepan Pariwisata Berkelanjutan
Pemprov Kalsel Berkomitmen Penuhi Sarana Pendidikan Ramah Disabilitas
Jaga Eksistensi Budaya, Disdikbud Kalsel Gelar Pameran Temporer Peradaban Dayak di Museum Lambung Mangkurat

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:28 WITA

Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WITA

RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:48 WITA

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128,7 Kilogram Sabu, Kapolda: Sasar Daerah Pertambangan dan Perkotaan

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:46 WITA

Polda Kalsel Ungkap 128,7 Kilogram Sabu, Pemprov Apresiasi Kinerja Aparat

Kamis, 18 Juni 2026 - 14:43 WITA

Dinas Pariwisata Kalsel Gelar Pelatihan SDM, Pokdarwis Didorong Jadi Garda Terdepan Pariwisata Berkelanjutan

Berita Terbaru