Pemkab Tanbu Bebaskan Denda Pajak PBB

- Kontributor

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan bulan bebas denda pajak PBB yang terhitung pada tunggakan tahun 2006 sampai tahun 2022.

“Bagi masyarakat yang punya tunggakan PBB mulai tahun itu ini akan dibebaskan denda pajaknya, untuk priode pembayaran atau bebas denda pajak ini berlaku pada priode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023 .,”kata Kepala Bapenda Eryanto Rais melalui Kabid Pengembangan dan penetapan pajak daerah Ade Pebriady.
melalui pesan WA, Jum at (11/08/2023).

Dia pun menyebutkan ,bagi masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB ini berati hanya membayarkan tahun 2023 saja .

Bulan bebas denda pajak PBB ini ungkapnya mengambil momen seiring memerihkan HUT Proklamasi ke 78. Selain itu sebuah upaya Pemerintah dalam meningkatan pendapatan asli daerah (PAD ) dari sektor PBB.

“Pemkab mengharapkan agar masyarakat Tanah Bumbu bisa yang masih punya tunggakan PBB untuk memanfaatkan momen ini agar melunasi pajak tersebut tanpa denda,”tandasnya

Dia menambahkan, terkait cara pembayaran PBB ini prosedurnya seperti biasa , sementara belum lama tadi blangko tagihan PBB sudah sampai keseluruhan masyarakat melalui desa, Kecamatan dan ada yang langsung ke berbagai perusahaan.

Pembayaran Bisa melalui Apa Saja ?

Lanjutnya, cara untuk pembayaran bisa melalui cara online dengan mobile bank Kalsel dengan memasukan NOP atau nomor objek pajak PBB. Kemudian pilih wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,tahun pembayaran kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera di mobile bank Kalsel tersebut.

“Itulah bisa juga melakukan pembayaran melalui Gopey atau Tokopedia ,shope Link aja , Alfamart atau Indomaret. Kalau mau datang langsung bisa jumpai loket bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu dengan membawa blanko PBB. Jika lupa membawa blanko nya maka bisa datang ke Bank Kalsel dengan menyebutkan NOP PBB nya.,”terangnya.

“Kami berharap semoga dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga peran aktif masyarakat dalam melakukan pembayaran PAjak PBB dapat membantu program pembangunan secara berkelanjutan ,”tutupnya.

Berita Terkait

Pelatihan Sembelih Halal di Kalsel, Perkuat Kompetensi Juru Sembelih Sesuai Syariat
Anjungan Kalsel Raih Terbaik I TMII Award 2026 pada HUT ke-51 TMII
Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan, RSGM GHA Gelar Sosialisasi di 28 Puskesmas Banjarmasin
Pra POPNAS 2026 Resmi Dibatalkan Kemenpora, Dispora Kalsel Pastikan Pembinaan Atlet Pelajar Tetap Jalan Lewat POPDA
Lomba Bertutur 2026 Jadi Upaya Dispersip Kalsel Tingkatkan Literasi Generasi Muda
Pemprov Kalsel Susun Rencana Strategis Posyandu 2025–2029 untuk Perkuat Layanan Dasar Masyarakat
BPBD Kalsel Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis dalam Rangka Hari Kesiapsiagaan Bencana 2026
Pemprov Kalsel Perkuat Peran P3A untuk Optimalkan Pengelolaan Irigasi

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 10:25 WITA

Pelatihan Sembelih Halal di Kalsel, Perkuat Kompetensi Juru Sembelih Sesuai Syariat

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:37 WITA

Anjungan Kalsel Raih Terbaik I TMII Award 2026 pada HUT ke-51 TMII

Kamis, 30 April 2026 - 19:44 WITA

Perkuat Sinergi Layanan Kesehatan, RSGM GHA Gelar Sosialisasi di 28 Puskesmas Banjarmasin

Kamis, 30 April 2026 - 15:22 WITA

Pra POPNAS 2026 Resmi Dibatalkan Kemenpora, Dispora Kalsel Pastikan Pembinaan Atlet Pelajar Tetap Jalan Lewat POPDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:48 WITA

Lomba Bertutur 2026 Jadi Upaya Dispersip Kalsel Tingkatkan Literasi Generasi Muda

Berita Terbaru

Adv Tanah Bumbu

Dorong Pemerataan Internet, Tanah Bumbu Petakan Blankspot

Sabtu, 2 Mei 2026 - 07:17 WITA