Pemkab Tanbu Bebaskan Denda Pajak PBB

- Kontributor

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan bulan bebas denda pajak PBB yang terhitung pada tunggakan tahun 2006 sampai tahun 2022.

“Bagi masyarakat yang punya tunggakan PBB mulai tahun itu ini akan dibebaskan denda pajaknya, untuk priode pembayaran atau bebas denda pajak ini berlaku pada priode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023 .,”kata Kepala Bapenda Eryanto Rais melalui Kabid Pengembangan dan penetapan pajak daerah Ade Pebriady.
melalui pesan WA, Jum at (11/08/2023).

Dia pun menyebutkan ,bagi masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB ini berati hanya membayarkan tahun 2023 saja .

Bulan bebas denda pajak PBB ini ungkapnya mengambil momen seiring memerihkan HUT Proklamasi ke 78. Selain itu sebuah upaya Pemerintah dalam meningkatan pendapatan asli daerah (PAD ) dari sektor PBB.

“Pemkab mengharapkan agar masyarakat Tanah Bumbu bisa yang masih punya tunggakan PBB untuk memanfaatkan momen ini agar melunasi pajak tersebut tanpa denda,”tandasnya

Dia menambahkan, terkait cara pembayaran PBB ini prosedurnya seperti biasa , sementara belum lama tadi blangko tagihan PBB sudah sampai keseluruhan masyarakat melalui desa, Kecamatan dan ada yang langsung ke berbagai perusahaan.

Pembayaran Bisa melalui Apa Saja ?

Lanjutnya, cara untuk pembayaran bisa melalui cara online dengan mobile bank Kalsel dengan memasukan NOP atau nomor objek pajak PBB. Kemudian pilih wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,tahun pembayaran kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera di mobile bank Kalsel tersebut.

“Itulah bisa juga melakukan pembayaran melalui Gopey atau Tokopedia ,shope Link aja , Alfamart atau Indomaret. Kalau mau datang langsung bisa jumpai loket bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu dengan membawa blanko PBB. Jika lupa membawa blanko nya maka bisa datang ke Bank Kalsel dengan menyebutkan NOP PBB nya.,”terangnya.

“Kami berharap semoga dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga peran aktif masyarakat dalam melakukan pembayaran PAjak PBB dapat membantu program pembangunan secara berkelanjutan ,”tutupnya.

Berita Terkait

Stand Kalsel Expo Hampir Rampung, Antusiasme UMKM Tembus Kapasitas Tenda
Disdikbud Kalsel Gelar Lomba Cerdas Cermat Permuseuman, Dorong Pelajar Kenali Sejarah dan Budaya
Anjangsana Hari Jadi ke-76, Pemprov Kalsel Sambangi Keluarga Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi, Satgas Diintegrasikan
Direktur RSGM Gusti Hasan Aman Raih Juara II Nasional Presentasi Poster Ilmiah Mutu dan Keselamatan Pasien
Kalsel Perkuat Sinergi Tangani Backlog dan RTLH
Pilkades 2026 di Tiga Kabupaten Kalsel Berjalan Lancar, 84 Desa Ikuti Pemilihan
BUMDesa Produktif Dapat Bantuan, Dari Combine Harvester hingga Alat Pascapanen

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WITA

Stand Kalsel Expo Hampir Rampung, Antusiasme UMKM Tembus Kapasitas Tenda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:38 WITA

Disdikbud Kalsel Gelar Lomba Cerdas Cermat Permuseuman, Dorong Pelajar Kenali Sejarah dan Budaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:13 WITA

Anjangsana Hari Jadi ke-76, Pemprov Kalsel Sambangi Keluarga Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi, Satgas Diintegrasikan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:39 WITA

Direktur RSGM Gusti Hasan Aman Raih Juara II Nasional Presentasi Poster Ilmiah Mutu dan Keselamatan Pasien

Berita Terbaru