Pemkab Tanbu Bebaskan Denda Pajak PBB

- Kontributor

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan bulan bebas denda pajak PBB yang terhitung pada tunggakan tahun 2006 sampai tahun 2022.

“Bagi masyarakat yang punya tunggakan PBB mulai tahun itu ini akan dibebaskan denda pajaknya, untuk priode pembayaran atau bebas denda pajak ini berlaku pada priode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023 .,”kata Kepala Bapenda Eryanto Rais melalui Kabid Pengembangan dan penetapan pajak daerah Ade Pebriady.
melalui pesan WA, Jum at (11/08/2023).

Dia pun menyebutkan ,bagi masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB ini berati hanya membayarkan tahun 2023 saja .

Bulan bebas denda pajak PBB ini ungkapnya mengambil momen seiring memerihkan HUT Proklamasi ke 78. Selain itu sebuah upaya Pemerintah dalam meningkatan pendapatan asli daerah (PAD ) dari sektor PBB.

“Pemkab mengharapkan agar masyarakat Tanah Bumbu bisa yang masih punya tunggakan PBB untuk memanfaatkan momen ini agar melunasi pajak tersebut tanpa denda,”tandasnya

Dia menambahkan, terkait cara pembayaran PBB ini prosedurnya seperti biasa , sementara belum lama tadi blangko tagihan PBB sudah sampai keseluruhan masyarakat melalui desa, Kecamatan dan ada yang langsung ke berbagai perusahaan.

Pembayaran Bisa melalui Apa Saja ?

Lanjutnya, cara untuk pembayaran bisa melalui cara online dengan mobile bank Kalsel dengan memasukan NOP atau nomor objek pajak PBB. Kemudian pilih wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,tahun pembayaran kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera di mobile bank Kalsel tersebut.

“Itulah bisa juga melakukan pembayaran melalui Gopey atau Tokopedia ,shope Link aja , Alfamart atau Indomaret. Kalau mau datang langsung bisa jumpai loket bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu dengan membawa blanko PBB. Jika lupa membawa blanko nya maka bisa datang ke Bank Kalsel dengan menyebutkan NOP PBB nya.,”terangnya.

“Kami berharap semoga dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga peran aktif masyarakat dalam melakukan pembayaran PAjak PBB dapat membantu program pembangunan secara berkelanjutan ,”tutupnya.

Berita Terkait

Damkar Kalsel Matangkan Persiapan Hadapi NFSC 2026 di Palembang
Dishut Kalsel Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla Melalui Rakor Bersama Pemegang PPKH
Dinsos Kalsel Dampingi Kunker Komisaris PT Brantas Abipraya, Target Pembangunan Sekolah Rakyat Rampung 20 Juni
Dinsos Kalsel Raih Predikat Terbaik Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman 2025
Anak PAUD Citra Indonesia Belajar Dunia Penyiaran di Radio Abdi Persada
Perkuat Ketahanan Informasi, Diskominfo Kalsel dan BINDA Bangun Sinergi Strategis
IKA PMII Kalsel Siap Bersinergi dengan Pemprov, Bangun Infrastruktur SDM Kemanusiaan
Wagub Kalsel Dorong Sinergi Pengawasan Demi Pembangunan Kalsel Berkelanjutan

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 11:50 WITA

Damkar Kalsel Matangkan Persiapan Hadapi NFSC 2026 di Palembang

Selasa, 21 April 2026 - 11:47 WITA

Dishut Kalsel Perkuat Kesiapsiagaan Karhutla Melalui Rakor Bersama Pemegang PPKH

Selasa, 21 April 2026 - 11:42 WITA

Dinsos Kalsel Dampingi Kunker Komisaris PT Brantas Abipraya, Target Pembangunan Sekolah Rakyat Rampung 20 Juni

Selasa, 21 April 2026 - 11:39 WITA

Dinsos Kalsel Raih Predikat Terbaik Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman 2025

Selasa, 21 April 2026 - 10:56 WITA

Anak PAUD Citra Indonesia Belajar Dunia Penyiaran di Radio Abdi Persada

Berita Terbaru