Pengunjung Tempat Hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin Dikeroyok Sejumlah Orang

- Kontributor

Jumat, 23 Februari 2024 - 14:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAHBUMBU – Dua orang yang hendak pulang dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin, babak belur dihajar orang tidak dikenal. Korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan memar pelipis mata. Kini kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke polisi.

Kondisi Muhammad Chaerullah warga jalan Hasanudin, Gg. Mutiara Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, lebam usai menjadi korban penganiayaan di tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin, Selasa (20/2) Pukul 02.00 Wita.

“Kedua korban saat itu sedang hendak pulang kerumah dari PUP pukul 02.00 Wita dan dipukuli oleh beberapa orang,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui AKP Jonser Sinaga.Jum’at (23/2/2024)

Jonser melanjutkan, dari keterangan korban. Awalnya pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 02.00 wita korban bersama dengan temannya selesai dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin.

Pada saat ingin pulang kerumah korban diteriaki oleh sekelompok laki-laki tidak dikenal kemudian korban didatangi oleh sekelompok orang tersebut.

Kemudian terjadi cekcok adu mulut lalu korban langsung di kroyok dengan cara dipukuli berulang ulang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka nyeri dibagian kepala, memar dipelipis kanan, memar bengkak tidak bisa digerakkan pada jari kelingking tangan kiri dan jari manis pada kaki sebelah kiri.

Korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Batulicin. Saat ini, polisi telah menangkap dua orang pelaku.

“Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HM dan US,” kata Jonser

Selanjutnya, Jonser menyebut kedua pelaku masih diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”***(Alamsyah)

Berita Terkait

Pipa Transmisi Air Baku Banjarbakula Bocor, Perbaikan Ditargetkan Rampung 10 Hari
59 Pelatih dan Wasit Juri Disertifikasi, IPSI Kalsel Bidik Pembinaan Pencak Silat Berstandar Nasional
Kepala BSSN Soroti Lonjakan Ancaman Siber, Kesiapan TTIS Jadi Kunci Perlindungan Layanan Publik
BSSN Kukuhkan 59 TTIS, Perkuat Kolaborasi Keamanan Siber Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Kemendukbangga Bersama Mitra Kerja Gencar Sosialisasikan Program Bangga Kencana di Banjarbaru
Menatap Indonesia Emas dari Sudut Banjarbaru: Ketika Keluarga Menjadi Jantung Pembangunan Kota
Bupati Kotabaru Tinjau Langsung Pelaksanaan Pilkades Serentak di TPS Desa Megasari
100 Lebih Atlet Disabilitas Kalsel Adu Prestasi di Kejurprov Para Atletik dan Panahan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:19 WITA

Pipa Transmisi Air Baku Banjarbakula Bocor, Perbaikan Ditargetkan Rampung 10 Hari

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:20 WITA

59 Pelatih dan Wasit Juri Disertifikasi, IPSI Kalsel Bidik Pembinaan Pencak Silat Berstandar Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:26 WITA

Kepala BSSN Soroti Lonjakan Ancaman Siber, Kesiapan TTIS Jadi Kunci Perlindungan Layanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:24 WITA

BSSN Kukuhkan 59 TTIS, Perkuat Kolaborasi Keamanan Siber Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Sabtu, 19 September 2026 - 22:07 WITA

Kemendukbangga Bersama Mitra Kerja Gencar Sosialisasikan Program Bangga Kencana di Banjarbaru

Berita Terbaru