Pengunjung Tempat Hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin Dikeroyok Sejumlah Orang

- Kontributor

Jumat, 23 Februari 2024 - 14:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAHBUMBU – Dua orang yang hendak pulang dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin, babak belur dihajar orang tidak dikenal. Korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan memar pelipis mata. Kini kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke polisi.

Kondisi Muhammad Chaerullah warga jalan Hasanudin, Gg. Mutiara Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, lebam usai menjadi korban penganiayaan di tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin, Selasa (20/2) Pukul 02.00 Wita.

“Kedua korban saat itu sedang hendak pulang kerumah dari PUP pukul 02.00 Wita dan dipukuli oleh beberapa orang,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui AKP Jonser Sinaga.Jum’at (23/2/2024)

Jonser melanjutkan, dari keterangan korban. Awalnya pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 02.00 wita korban bersama dengan temannya selesai dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin.

Pada saat ingin pulang kerumah korban diteriaki oleh sekelompok laki-laki tidak dikenal kemudian korban didatangi oleh sekelompok orang tersebut.

Kemudian terjadi cekcok adu mulut lalu korban langsung di kroyok dengan cara dipukuli berulang ulang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka nyeri dibagian kepala, memar dipelipis kanan, memar bengkak tidak bisa digerakkan pada jari kelingking tangan kiri dan jari manis pada kaki sebelah kiri.

Korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Batulicin. Saat ini, polisi telah menangkap dua orang pelaku.

“Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HM dan US,” kata Jonser

Selanjutnya, Jonser menyebut kedua pelaku masih diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”***(Alamsyah)

Berita Terkait

Pemprov Kalsel Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat untuk Putus Mata Rantai Kemiskinan
Pelatihan Rapid Test Kit Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG di Kalsel
Pemprov Kalsel Siapkan Evaluasi Anggaran 2027, Fokus pada Program Prioritas dan Efisiensi Belanja
Pemprov Kalsel Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Terkait Belanja Pegawai
Pengendalian Inflasi Kalsel Tetap Terkendali, Pemprov Perkuat Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah
PUPR Kalsel Perkuat Pemahaman Regulasi Melalui Sosialisasi Peraturan Bina Marga 2026
PUPR Kalsel Buka Rekrutmen Anggota TKPSDA WS Cengal–Batulicin Unsur Non Pemerintah
PUPR Kalsel Siapkan SIRUMIJA, Potensi PAD dari Ruang Milik Jalan Mulai Dioptimalkan

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 19:33 WITA

Pemprov Kalsel Dukung Penuh Program Sekolah Rakyat untuk Putus Mata Rantai Kemiskinan

Senin, 8 Juni 2026 - 18:49 WITA

Pelatihan Rapid Test Kit Perkuat Pengawasan Keamanan Pangan Program MBG di Kalsel

Senin, 8 Juni 2026 - 18:47 WITA

Pemprov Kalsel Siapkan Evaluasi Anggaran 2027, Fokus pada Program Prioritas dan Efisiensi Belanja

Senin, 8 Juni 2026 - 18:46 WITA

Pemprov Kalsel Dorong Sinkronisasi Kebijakan Pusat dan Daerah Terkait Belanja Pegawai

Senin, 8 Juni 2026 - 15:18 WITA

Pengendalian Inflasi Kalsel Tetap Terkendali, Pemprov Perkuat Operasi Pasar dan Gerakan Pangan Murah

Berita Terbaru