Pengunjung Tempat Hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin Dikeroyok Sejumlah Orang

- Kontributor

Jumat, 23 Februari 2024 - 14:46 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAHBUMBU – Dua orang yang hendak pulang dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin, babak belur dihajar orang tidak dikenal. Korban mengalami luka lebam di bagian kepala dan memar pelipis mata. Kini kasus penganiayaan ini telah dilaporkan ke polisi.

Kondisi Muhammad Chaerullah warga jalan Hasanudin, Gg. Mutiara Desa Juku Eja, Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, lebam usai menjadi korban penganiayaan di tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin, Selasa (20/2) Pukul 02.00 Wita.

“Kedua korban saat itu sedang hendak pulang kerumah dari PUP pukul 02.00 Wita dan dipukuli oleh beberapa orang,” kata Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya melalui AKP Jonser Sinaga.Jum’at (23/2/2024)

Jonser melanjutkan, dari keterangan korban. Awalnya pada hari selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar jam 02.00 wita korban bersama dengan temannya selesai dari tempat hiburan PUB Hotel Friendship Batulicin.

Pada saat ingin pulang kerumah korban diteriaki oleh sekelompok laki-laki tidak dikenal kemudian korban didatangi oleh sekelompok orang tersebut.

Kemudian terjadi cekcok adu mulut lalu korban langsung di kroyok dengan cara dipukuli berulang ulang sehingga mengakibatkan korban mengalami luka nyeri dibagian kepala, memar dipelipis kanan, memar bengkak tidak bisa digerakkan pada jari kelingking tangan kiri dan jari manis pada kaki sebelah kiri.

Korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Batulicin. Saat ini, polisi telah menangkap dua orang pelaku.

“Unit Reskrim Polsek Batulicin yang di back up Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu berhasil mengamankan dua orang pelaku berinisial HM dan US,” kata Jonser

Selanjutnya, Jonser menyebut kedua pelaku masih diamankan di Polres Tanah Bumbu untuk proses lebih lanjut, kedua pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHP.

Pelaku bakal dijerat dengan pasal 170 KUHP yang berbunyi “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan”***(Alamsyah)

Berita Terkait

Pemprov Kalsel Perkuat Pengambilan Kebijakan Berbasis Data, Diskominfo Siap Dukung Dashboard Ekonomi dan Perdagangan Karbon
BI Kalsel Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon untuk Perkuat Pertumbuhan Berkelanjutan
Pemprov Kalsel Dorong Perdagangan Karbon untuk Perkuat Green Economy dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Pemprov Kalsel Dukung Pengembangan Perdagangan Karbon sebagai Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Penumbuhan WUB Pangan se-Kalsel, Disperin Dorong Penguatan Sektor Industri Pangan
Cegah Food Waste, Distan KP Kalsel Gelar Bimtek Penyelamatan Pangan 2026
Bank Kalsel Resmi Beroperasi sebagai Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional
Bank Kalsel Resmi Jadi Bank Devisa, Gubernur Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Layanan Transaksi Internasional

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:59 WITA

Pemprov Kalsel Perkuat Pengambilan Kebijakan Berbasis Data, Diskominfo Siap Dukung Dashboard Ekonomi dan Perdagangan Karbon

Senin, 22 Juni 2026 - 17:55 WITA

BI Kalsel Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon untuk Perkuat Pertumbuhan Berkelanjutan

Senin, 22 Juni 2026 - 17:52 WITA

Pemprov Kalsel Dorong Perdagangan Karbon untuk Perkuat Green Economy dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Senin, 22 Juni 2026 - 17:48 WITA

Pemprov Kalsel Dukung Pengembangan Perdagangan Karbon sebagai Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 14:43 WITA

Cegah Food Waste, Distan KP Kalsel Gelar Bimtek Penyelamatan Pangan 2026

Berita Terbaru

Adv Tanah Bumbu

Produk UMKM Tanah Bumbu Tampil di MTQN XXXVIII Kalsel

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:11 WITA