Tempat Karaoke Kedapatan Buka di Malam Ramadan, Satpol PP Tanbu Ancam Lakukan Penutupan

- Kontributor

Rabu, 20 Maret 2024 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANAHBUMBU- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) menutup tempat hiburan malam (THM) selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah. Satpol PP dan Damkar melakukan patroli rutin untuk memastikan tidak ada THM nakal yang beroperasi secara diam-diam.

Keputusan itu ditetapkan dalam surat edaran nomor: B/500.3.10.11/1203/Pol-Dam-PPUD/III/2024 tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H. Surat itu diteken Bupati Tanah Bumbu, H.M Zairullah Azhar pada 4 Maret 2024.

“Sudah ada surat edaran terkait Penutupan Sementara Kegiatan Usaha Hiburan dan Arena Bola Sodok (Billiard) Selama Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 H dan telah dilakukan sosialisasi,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Syaikul Ansari , Rabu (20/3/2024).

Aturan tersebut diberlakukan untuk THM yang meliputi pub, bar, karaoke termasuk panti pijat/pantai kebugaran dan arena bola sodok (Billiard). Kebijakan penutupan THM ini dimulai 8 hari sebelum Ramadan.

Syaikul menyebut, pihaknya mulai malam ini Rabu (28/3) melakukan patroli untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap sepuluh THM yang berada disepanjang jalan arah Serongga Desa Batu Ampar hingga jalan Kodeco.

“Untuk patroli laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan menindak jika ada yang melanggar, rute malam ini dimulai dari sepanjang jalan arah jalan Serongga Desa Batu Ampar, dilanjutkan kearah sepanjang jalan Kodeco Desa Sarigadung, ” terang Syaikul.

Dalam Patroli malam ini, dia menyebut telah didapati satu pemilik THM Karaoke yang terindikasi buka dan melanggar, pihaknya bakal memberikan surat teguran hingga ancaman penutupan apabila masih melanggar.

“Pemilik THM Karaoke malam ini yang didapati terindikasi buka akan diberikan surat teguran dan apabila masih melanggar kami tindak tegas hingga ancaman penutupan usaha, ” katanya

Syaikul memastikan akan rutin melakukan patroli untuk memastikan pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran terhadap 36 THM yang ada di Kabupaten Tanah Bumbu.

“Untuk patroli seperti biasa kita akan rutin laksanakan sebagai bentuk pengawasan dan kepatuhan terhadap surat edaran yang dikeluarkan untuk menghargai umat Islam selama bulan Suci Ramadhan, ” terangnya.

Berita Terkait

Dorong ASN Berdaya Saing, BPSDMD Kalsel dan DPRD Kalteng Bahas Penguatan SDM Aparatur
Jawab Tantangan Kebijakan Kesehatan, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Kinerja Organisasi
Biro Organisasi Setda Kalsel Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di HSU
Evaluasi Pelayanan Kesehatan Keluarga, Dinkes Kalsel Perkuat Upaya Turunkan AKI, AKB dan Stunting
Perkuat Tata Kelola Industri Sawit, Disperin Kalsel Tegaskan Komitmen Kawal Implementasi Permenperin Nomor 32 Tahun 2024
Disperin Kalsel Gelar Bimtek Implementasi Permenperin Nomor 32 Tahun 2024
Dispora Kalsel Kembangkan Sistem Informasi Keolahragaan, Perkuat Basis Data Atlet dan Cabor
Biro Perekonomian Kalsel Sinkronkan Kebijakan Remunerasi dan Evaluasi Kinerja 14 UPTD BLUD Tahun 2025

Berita Terkait

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:08 WIB

Dorong ASN Berdaya Saing, BPSDMD Kalsel dan DPRD Kalteng Bahas Penguatan SDM Aparatur

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:05 WIB

Jawab Tantangan Kebijakan Kesehatan, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Kinerja Organisasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:40 WIB

Biro Organisasi Setda Kalsel Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di HSU

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:35 WIB

Evaluasi Pelayanan Kesehatan Keluarga, Dinkes Kalsel Perkuat Upaya Turunkan AKI, AKB dan Stunting

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:33 WIB

Perkuat Tata Kelola Industri Sawit, Disperin Kalsel Tegaskan Komitmen Kawal Implementasi Permenperin Nomor 32 Tahun 2024

Berita Terbaru