Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Anaudited Tahun Anggaran 2024 ke BPK Perwakilan Kalsel

- Kontributor

Kamis, 27 Maret 2025 - 17:26 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Anaudited Tahun Anggaran 2024 ke BPK Perwakilan Kalsel

Bupati Kotabaru Serahkan LKPD Anaudited Tahun Anggaran 2024 ke BPK Perwakilan Kalsel

KOTABARU – Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Anaudited tahun anggaran 2024 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republil Indonesia perwakilan Kalimantan Selatan di Jalan A Yani Km 32,5 Banjarbaru, Kamis (27/3/2025).

Selain Kabupaten Kotabaru, penyerahan LKPD Anaudited TA 2024 ini juga dilakukan oleh pemerintah daerah di wilayah Provinsi Kalsel yang dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin di Auditorium BPK perwakilan Kalsel dan disaksikan oleh Kepala BPKAD masing masing daerah.

Bupati Kotabaru H Muhammad Rusli mengatakan, mudah mudahan hasil laporan yang disampaikan oleh Pemkab Kotabaru berjalan dengan baik dan tidak ada temuan, kalaupun seandainya ada kekurangan nantinya akan dilakukan diperbaikan.

“Kita ingin kedepannya layanan keuangan daerah yang berbasis elektronik menjadi lebih baik sehingga masyakat kotabaru bisa lebih sejahtera,” harapnya.

Hal ini, untuk memenuhi amanat Undang-Undang Pemerintah Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin dalam sambutannya menyampaikan, kepada seluruh jajaran pemerintahan daerah agar melakukan LKPD Anaudited TA 2024 tepat waktu sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Semoga dengan kerjasama pemerintah daerah dalam pelaporan keuangan yang baik bisa membuat Kalsel lebih baik,” ucapnya.

Kepala BPK perwakilan Kalsel Andriyanto menjelaskan, kami mengapresiasi kepada kepala daerah sudah melakukan LKPD Anaudited TA 2024 walaupun dalam suasana puasa Ramadhan dan jelang cuti lebaran Idul Fitri 1446 Hijriah.

“Penyampaian LKPD oleh gubernur, bupati, dan walikota, paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir, yang mana berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024,” tuturnya.

Ada dua kriteria atau faktor besar untuk mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yakni, laporan keuangan pemerintah daerah yang disajikan sesuai standar akuntansi pemerintah dan peraturan perundang-undangan, dan tidak adanya pembatasan lingkup pemeriksaan.

Berita Terkait

Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru, Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Dibuka
Pemkab Kotabaru Matangkan Penjemputan Jamaah Haji 2026, Kedatangan Dijadwalkan 22 Juni
Wujudkan Ketahanan Pangan, Bupati Kotabaru Dukung Penuh Program WEFSRID
Aminullah Nahkodai JULEHA Kotabaru 2026–2028, Siap Perkuat SDM Juru Sembelih Halal
Pemkab Kotabaru Ajak Masyarakat Gemar Konsumsi Ikan Lewat Lomba Masak Serba Ikan ke-13
Pemkab Kotabaru Dukung Kemajuan Seni Budaya Melalui Musen VIII Dewan Kesenian
Pemkab Kotabaru Kenalkan Bahan Pangan Lokal, Dengan Festival B2SA
Pemkab Kotabaru Hadiri Pelantikan JMSI Kalsel 2026–2031 Dukung Penguatan Media Siber

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:35 WITA

Meriahkan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Kotabaru, Saijaan Liga Bulutangkis 2026 Resmi Dibuka

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:21 WITA

Pemkab Kotabaru Matangkan Penjemputan Jamaah Haji 2026, Kedatangan Dijadwalkan 22 Juni

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:19 WITA

Wujudkan Ketahanan Pangan, Bupati Kotabaru Dukung Penuh Program WEFSRID

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:17 WITA

Aminullah Nahkodai JULEHA Kotabaru 2026–2028, Siap Perkuat SDM Juru Sembelih Halal

Rabu, 10 Juni 2026 - 15:33 WITA

Pemkab Kotabaru Ajak Masyarakat Gemar Konsumsi Ikan Lewat Lomba Masak Serba Ikan ke-13

Berita Terbaru