Bupati Kotabaru Tegas Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Publik

- Kontributor

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kotabaru Tegas Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Publik/ANTARA

Bupati Kotabaru Tegas Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Publik/ANTARA

KOTABARU – Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES tersebut menetapkan tujuh zona sebagai kawasan tanpa rokok, meliputi:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan,
  2. Tempat proses belajar mengajar,
  3. Tempat bermain anak,
  4. Tempat ibadah,
  5. Angkutan umum,
  6. Tempat kerja, dan
  7. Tempat-tempat umum lainnya.

Bupati Rusli juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal untuk mendukung penerapan aturan ini, termasuk menyediakan area khusus merokok yang terpisah dari ruang utama perkantoran atau tempat umum.

Komitmen Jaga Kesehatan Publik

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Erwin Simanjuntak, SKM, MAP, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar memenuhi regulasi, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

“Penerapan KTR di lingkungan pemerintahan adalah langkah nyata untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari bahaya asap rokok. Kami tidak melarang orang merokok, tapi harus pada tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Perda KTR, setiap instansi wajib menyediakan area khusus merokok di luar ruang kerja dan tempat umum.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Erwin mengingatkan bahwa pelanggar ketentuan KTR akan dikenai sanksi. “Setiap orang yang merokok di zona KTR dapat dikenai denda Rp200.000 atau pidana kurungan enam bulan,” tegasnya.

Lebih tegas lagi, bagi pelanggaran berupa produksi, penjualan, iklan, dan promosi rokok di area KTR, pelaku bisa dijatuhi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Erwin mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan mengawasi pelaksanaan KTR di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan program ini sangat tergantung pada peran aktif masyarakat. Semakin banyak yang sadar, semakin cepat kita wujudkan lingkungan sehat tanpa asap rokok,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok sekaligus menciptakan udara bersih di ruang publik.

Berita Terkait

Kotabaru Sudah Raih 6 Medali Perpaprov Kalsel V di Tanah Laut, Ini Nama Peraihnya
Komunitas Pensiunan BSI KCP Kotabaru Gelar Silaturahmi di Masjid Apung, Perkuat Ukhuwah dan Edukasi Keuangan Digital
Pemkab Kotabaru Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Untuk Tingkat Paud, SD dan SMP
Pemkab Kotabaru Gelar “Road Safety Cup 2025”, berlangsung meriah
Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025
Kemenag Kotabaru Gandeng Kominfo Melalui Siraman Rohani Islam di LPPL Radio Gema Saijaan
Pemkab Kotabaru Ajak Teladani Semangat Pahlawan dan Wujudkan Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas
Pemkab Kotabaru Gelar Rakor Tim Pencengahan dan Percepatan Penurunan Stunting

Berita Terkait

Jumat, 21 November 2025 - 11:56 WIB

Kotabaru Sudah Raih 6 Medali Perpaprov Kalsel V di Tanah Laut, Ini Nama Peraihnya

Selasa, 18 November 2025 - 18:52 WIB

Komunitas Pensiunan BSI KCP Kotabaru Gelar Silaturahmi di Masjid Apung, Perkuat Ukhuwah dan Edukasi Keuangan Digital

Senin, 17 November 2025 - 15:50 WIB

Pemkab Kotabaru Serahkan Bantuan Perlengkapan Sekolah Untuk Tingkat Paud, SD dan SMP

Sabtu, 15 November 2025 - 03:26 WIB

Pemkab Kotabaru Gelar “Road Safety Cup 2025”, berlangsung meriah

Jumat, 14 November 2025 - 07:13 WIB

Pemkab Kotabaru Perkuat Tata Kelola Data Lewat Workshop Manajemen Data dan Statistik 2025

Berita Terbaru