Bupati Kotabaru Tegas Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Publik

- Kontributor

Minggu, 11 Mei 2025 - 07:28 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kotabaru Tegas Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Publik/ANTARA

Bupati Kotabaru Tegas Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok untuk Lindungi Kesehatan Publik/ANTARA

KOTABARU – Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, secara resmi mengeluarkan Surat Edaran tentang Penetapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) serta Pembentukan Tim Pembinaan dan Pengawasan KTR. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Surat Edaran bernomor 100.3.4.2/503/P2P.DINKES tersebut menetapkan tujuh zona sebagai kawasan tanpa rokok, meliputi:

  1. Fasilitas pelayanan kesehatan,
  2. Tempat proses belajar mengajar,
  3. Tempat bermain anak,
  4. Tempat ibadah,
  5. Angkutan umum,
  6. Tempat kerja, dan
  7. Tempat-tempat umum lainnya.

Bupati Rusli juga meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan instansi vertikal untuk mendukung penerapan aturan ini, termasuk menyediakan area khusus merokok yang terpisah dari ruang utama perkantoran atau tempat umum.

Komitmen Jaga Kesehatan Publik

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru, Erwin Simanjuntak, SKM, MAP, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar memenuhi regulasi, melainkan bentuk tanggung jawab bersama dalam menciptakan lingkungan sehat dan bebas asap rokok.

“Penerapan KTR di lingkungan pemerintahan adalah langkah nyata untuk melindungi kesehatan masyarakat dan pegawai dari bahaya asap rokok. Kami tidak melarang orang merokok, tapi harus pada tempat yang sudah disediakan,” ujarnya.

Ia menambahkan, berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) Perda KTR, setiap instansi wajib menyediakan area khusus merokok di luar ruang kerja dan tempat umum.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Erwin mengingatkan bahwa pelanggar ketentuan KTR akan dikenai sanksi. “Setiap orang yang merokok di zona KTR dapat dikenai denda Rp200.000 atau pidana kurungan enam bulan,” tegasnya.

Lebih tegas lagi, bagi pelanggaran berupa produksi, penjualan, iklan, dan promosi rokok di area KTR, pelaku bisa dijatuhi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp500.000.

Ajakan Partisipasi Masyarakat

Erwin mengajak seluruh masyarakat untuk mendukung dan mengawasi pelaksanaan KTR di lingkungan masing-masing.

“Keberhasilan program ini sangat tergantung pada peran aktif masyarakat. Semakin banyak yang sadar, semakin cepat kita wujudkan lingkungan sehat tanpa asap rokok,” tutupnya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya rokok sekaligus menciptakan udara bersih di ruang publik.

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Buka Seleksi Paskibraka 2026
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Hadiri Penandatanganan Prasasti Dermaga Pasar Terapung di TMII Jakarta
Pelantikan Knpi Kalsel 2026–2029 Digelar Di Tanah Bumbu
DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Inisiatif, Fokus pada Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Sampah
Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Kotabaru Panen Jagung di Desa Sebelimbingan
Pulau Laut Utara Raih Juara Umum MTQ ke-56 Kabupaten Kotabaru 2026
Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji 2026
Penyelenggaraan Haji Beralih ke Kementerian Haji, Kemenag Kotabaru Tetap Beri Dukungan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 12:26 WITA

Pemkab Kotabaru Buka Seleksi Paskibraka 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 12:27 WITA

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Hadiri Penandatanganan Prasasti Dermaga Pasar Terapung di TMII Jakarta

Rabu, 8 April 2026 - 12:31 WITA

Pelantikan Knpi Kalsel 2026–2029 Digelar Di Tanah Bumbu

Senin, 6 April 2026 - 17:25 WITA

DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Inisiatif, Fokus pada Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Sampah

Senin, 6 April 2026 - 17:21 WITA

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Kotabaru Panen Jagung di Desa Sebelimbingan

Berita Terbaru

Daerah

Peran Dasawisma Jadi Kunci Pendataan dan Perbaikan RTLH

Senin, 4 Mei 2026 - 14:49 WITA