Bupati Kotabaru Ajukan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

- Kontributor

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:43 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kotabaru Ajukan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Kotabaru Ajukan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-16 yang digelar pada Selasa (10/6/2025) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Pidato pengantar Bupati Kotabaru dalam penyampaian Raperda tersebut dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotabaru, H. Eka Sapruddin. Ia menyampaikan bahwa dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, laporan keuangan yang telah diaudit dan memperoleh opini BPK harus disampaikan kepada DPRD dalam bentuk Raperda untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” ujar Eka dalam pidatonya mewakili Bupati.

Ia menjelaskan, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut bertujuan menyajikan informasi menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah serta aktivitas transaksi selama tahun anggaran 2024.

Eka juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2024 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan,” katanya.

Adapun realisasi APBD 2024 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp3,59 triliun dan belanja daerah sebesar Rp3,30 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, Eka juga menyampaikan pentingnya Raperda RTRW 2025–2044 yang akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan tata ruang wilayah di Kabupaten Kotabaru selama dua dekade ke depan.

“Kami berharap pimpinan dan seluruh anggota dewan dapat menerima dan membahas Raperda ini demi terwujudnya pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden, Ribuan Kupon Dibagikan
Pemkab Kotabaru menyapa Jemaah Haji Kloter 13 BDJ di Tanah Suci, Doakan Seluruh Jemaah Menjadi Haji Mabrur
Bupati Kotabaru Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Kalsel
Bupati H. Muhammad Rusli Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Kotabaru
Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro
Perkuat Komitmen Swasembada Pangan, Bupati Tinjau dan Panen Raya Padi
Panen Udang Vaname Perdana Jadi Tonggak Baru Perikanan Budidaya Kotabaru
Pemkab Kotabaru Hadirkan SIAGA, Tingkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 18:25 WITA

Pemkab Kotabaru Salurkan Bantuan Sapi Kurban Presiden, Ribuan Kupon Dibagikan

Selasa, 26 Mei 2026 - 20:27 WITA

Pemkab Kotabaru menyapa Jemaah Haji Kloter 13 BDJ di Tanah Suci, Doakan Seluruh Jemaah Menjadi Haji Mabrur

Selasa, 26 Mei 2026 - 18:29 WITA

Bupati Kotabaru Terima LHP dari BPK RI Perwakilan Kalsel

Senin, 25 Mei 2026 - 21:31 WITA

Bupati H. Muhammad Rusli Lantik Sejumlah Pejabat di Lingkungan Pemkab Kotabaru

Senin, 25 Mei 2026 - 15:33 WITA

Pemkab Kotabaru Gelar Sosialisasi Perlindungan Hukum Bagi Pelaku Usaha Mikro

Berita Terbaru