DPRD Kotabaru Ketok Palu Lima Perda Penting, Termasuk RPJMD dan Kepariwisataan

- Kontributor

Senin, 14 Juli 2025 - 07:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kotabaru Ketok Palu Lima Perda Penting, Termasuk RPJMD dan Kepariwisataan

DPRD Kotabaru Ketok Palu Lima Perda Penting, Termasuk RPJMD dan Kepariwisataan

Kotabaru – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar dua rapat paripurna penting secara beruntun pada Senin (14/7/2025) di Ruang Sidang Paripurna DPRD. Rapat Masa Persidangan III Rapat ke-22 dan ke-23 Tahun Sidang 2025/2026 ini membahas serta mengesahkan sejumlah regulasi strategis, termasuk pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah.

Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, setelah quorum dinyatakan terpenuhi dengan 32 dari 35 anggota dewan hadir dan menandatangani daftar hadir. Hadir pula dalam rapat tersebut Wakil Bupati Kotabaru H. Syairi Mukhlis, unsur Forkopimda, perwakilan Pengadilan Agama, TNI AU, kepala SKPD, serta insan pers dari media cetak, elektronik.

Salah satu agenda utama adalah pengesahan RPJMD 2025–2029, yang sebelumnya telah melalui pembahasan intensif oleh Panitia Khusus (Pansus) I dan III DPRD. Ketua Komisi I DPRD, Sandri Alfandi, S.IP., M.AP., membacakan laporan akhir pembahasan, menyampaikan bahwa seluruh materi RPJMD telah disepakati, disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah melewati perbaikan redaksional serta sinkronisasi antar instansi.

“Tidak terdapat perbedaan prinsip antara DPRD dan Pemerintah Daerah. Raperda ini telah melalui proses yang komprehensif dan layak ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tegas Sandri.

Pendapat akhir Pemerintah Daerah disampaikan oleh Wakil Bupati Kotabaru H. Syairi Mukhlis. Ia menyebut bahwa RPJMD ini merupakan dokumen strategis lima tahunan yang menjadi pedoman arah kebijakan dan prioritas pembangunan daerah. “RPJMD juga menjadi dasar penyusunan Renstra SKPD, RKPD, hingga rencana pembangunan desa. Seluruh SKPD kami instruksikan segera menyesuaikan Renstra dan Renja tahun 2026 berdasarkan dokumen ini,” katanya.

RPJMD 2025–2029 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah dengan nomor 21 Tahun 2025 dari DPRD dan nomor 1 Tahun 2025 dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru. Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama.

Dalam kesempatan yang sama, DPRD dan Pemerintah Daerah juga menyepakati empat raperda penting lainnya, yaitu:

  1. Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025
  2. Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
  3. Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan
  4. Raperda tentang Fasilitasi Perlindungan Kekayaan Intelektual

Bupati Kotabaru H. Muh. Rusli, S.Sos., dalam sambutannya mengapresiasi sinergi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembahasan empat raperda tersebut. Ia menegaskan pentingnya segera menindaklanjuti pengesahan perda dengan penyusunan peraturan pelaksana dan sosialisasi oleh SKPD terkait.

“Perda-perda ini menjadi fondasi penting untuk mempercepat pelayanan publik, penguatan sektor kepariwisataan, kesehatan, dan perlindungan kekayaan intelektual masyarakat,” ujarnya.

Masih dalam rapat yang sama, Bupati Kotabaru juga menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Ia menyebut, penyusunan dokumen ini diselaraskan dengan RPJMD 2025–2029 dan dokumen perencanaan strategis lainnya seperti RPJPD 2025–2045 dan revisi RTRW.

Target pendapatan daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4,51 triliun, dengan belanja daerah sebesar Rp4,80 triliun. Defisit direncanakan ditutup dari SILPA tahun sebelumnya sebesar Rp300 miliar, serta pengeluaran pembiayaan sebesar Rp6,5 miliar untuk tambahan penyertaan modal di Bank BPR Kotabaru.

Tema pembangunan tahun 2026 adalah “Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia untuk Menunjang Penguatan Ekonomi dan Pembangunan Infrastruktur yang Berkelanjutan.” Fokus diarahkan pada pengembangan ekonomi agromaritim, investasi ramah lingkungan, penguatan UMKM, pemerataan infrastruktur, dan layanan dasar.

Bupati juga menegaskan bahwa prioritas pembangunan daerah mencakup peningkatan kualitas SDM, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan berwawasan lingkungan.

Di akhir rapat, Ketua DPRD Hj. Suwanti turut menyampaikan selamat atas pelantikan H. Eka Safrudin, A.P., M.AP. sebagai Sekretaris Daerah definitif Kabupaten Kotabaru. Ia berharap kepercayaan ini menjadi motivasi untuk mendukung visi-misi bupati dan memperkuat pelayanan publik di daerah.

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda
Bunda Paud Kotabaru Hadiri Workshop Senam Ceria Pembelajaran Deep Learning
Pemkab Kotabaru Dorong Perlindungan Karya Lokal Lewat Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025
Bupati Serahkan Bantuan Pasca Kebakaran Pasar Kemakmuran
Menuju Pemerintahan Bersih, Pemkab Kotabaru Teken Komitmen Tuntaskan Rekomendasi BPK
Pemkab Kotabaru Toreh Prestasi Penghargaan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM)
GOW Kotabaru Perkuat Peran Perempuan dalam Olahraga, Dukung Terwujudnya Indonesia Emas 2045
HUT ke-80 TNI di Kotabaru: Panglima Ingatkan Prajurit Jaga Sinergi dan Hindari Provokasi

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:57 WIB

Bunda Paud Kotabaru Hadiri Workshop Senam Ceria Pembelajaran Deep Learning

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:23 WIB

Pemkab Kotabaru Dorong Perlindungan Karya Lokal Lewat Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Bupati Serahkan Bantuan Pasca Kebakaran Pasar Kemakmuran

Selasa, 7 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Menuju Pemerintahan Bersih, Pemkab Kotabaru Teken Komitmen Tuntaskan Rekomendasi BPK

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Adv Kotabaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Senin, 13 Okt 2025 - 10:58 WIB