Resmikan Kawasan LOSIDA, Pemkab Tanah Bumbu Makin Serius Kelola Sampah Organik

- Kontributor

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu meresmikan kawasan Lodong Sisa Dapur (LOSIDA) pada Selasa (15/7/2025), bertempat di Taman Papadaan, Desa Gunung Besar, Kecamatan Simpang Empat. Peresmian ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025, yang diwarnai dengan peluncuran gerakan SIGAP (Sosialisasi, Inspiratif, dan Gerakan Aksi Pilah Sampah).

Dalam sambutannya, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Asisten Administrasi Umum Hj. Narni menegaskan pentingnya menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat sebagai hak sekaligus tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat.

“Di era modern ini, persoalan sampah bukan hanya menjadi tantangan kota-kota besar, tetapi juga telah merambah hingga ke pelosok desa. Diperlukan langkah strategis, inovatif, dan berkelanjutan dalam mengelolanya,” ujarnya.

Ia menambahkan, peresmian kawasan LOSIDA menjadi bukti nyata komitmen daerah dalam mendorong desa yang mandiri dalam pengelolaan sampah.

“Ini adalah investasi jangka panjang bagi masa depan desa dan generasi penerus. Mari kita jadikan Tanah Bumbu sebagai kabupaten pelopor pengelolaan sampah berbasis masyarakat,” ajaknya.

Program SIGAP sendiri mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan mulai dari hal sederhana, yakni memilah sampah sejak dari rumah. Dengan gerakan kolektif ini, diharapkan kesadaran lingkungan bisa tumbuh secara masif.

Pada kegiatan tersebut, sebanyak 100 unit LOSIDA dipasang untuk pengolahan sampah organik rumah tangga. Inovasi ini ditargetkan mampu mengurangi volume sampah yang masuk ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) hingga 60 persen, jika diterapkan secara luas dan konsisten.

Peresmian kawasan LOSIDA ditandai dengan pemotongan pita oleh Asisten Administrasi Umum, penandatanganan prasasti, serta penyerahan tong sampah dari PT Arutmin Indonesia Site Batulicin Satui.

Kegiatan ini merupakan bentuk kolaborasi antara Pemkab Tanah Bumbu dengan PT Arutmin Indonesia Site Batulicin Satui.

Turut hadir dalam acara tersebut, Site Manager PT Arutmin Indonesia Cipto Prayitno beserta jajaran, anggota DPRD Tanah Bumbu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup beserta jajaran, Camat Simpang Empat, Kepala Desa Gunung Besar, serta para undangan lainnya

Berita Terkait

Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih Lewat Sosialisasi Anti Korupsi
Muslimat NW Kalsel Resmi Dilantik, Pemkab Tanah Bumbu Dukung Peran Strategis Perempuan Muslim
Pegasus Girl & Putra Perkasa Abadi Sabet Gelar Juara Kejurkab Basket Tanbu 2025
Safari Dakwah Meriahkan Maulid Nabi, Habib Musthafa Serukan Teladani Akhlak Rasulullah di Tanah Bumbu
Pemkab Tanah Bumbu Dukung TNI Gelar Baksos Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis untuk Masyarakat
Pemkab Tanah Bumbu Gelar Bimtek Bahasa Isyarat, Wujud Kepedulian Nyata untuk Teman Tuli
Tanah Bumbu Kirim Paskibraka ke IPDN Sulsel, Cetak Calon Pemimpin Muda Berkarakter dan Nasionalis
Tanah Bumbu Raih Dua Penghargaan Keamanan Siber dari BSSN dalam Rakerda Kominfo Kalsel 2025

Berita Terkait

Selasa, 7 Oktober 2025 - 02:14 WIB

Tanah Bumbu Tegaskan Komitmen Pemerintahan Bersih Lewat Sosialisasi Anti Korupsi

Selasa, 7 Oktober 2025 - 02:09 WIB

Muslimat NW Kalsel Resmi Dilantik, Pemkab Tanah Bumbu Dukung Peran Strategis Perempuan Muslim

Minggu, 5 Oktober 2025 - 12:28 WIB

Pegasus Girl & Putra Perkasa Abadi Sabet Gelar Juara Kejurkab Basket Tanbu 2025

Jumat, 3 Oktober 2025 - 08:17 WIB

Safari Dakwah Meriahkan Maulid Nabi, Habib Musthafa Serukan Teladani Akhlak Rasulullah di Tanah Bumbu

Jumat, 3 Oktober 2025 - 04:28 WIB

Pemkab Tanah Bumbu Dukung TNI Gelar Baksos Pemeriksaan Mata dan Pembagian Kacamata Gratis untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Adv Kotabaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Senin, 13 Okt 2025 - 10:58 WIB