DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

- Kontributor

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

KOTABARU, RadarBanua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil pembahasan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (1/12/2025).

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kotabaru dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaluddin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru, unsur Forkopimda, para kepala SKPD, serta seluruh anggota DPRD.

Laporan akhir hasil pembahasan Raperda disampaikan oleh Anggota DPRD dari Fraksi PPP, H. Abdul Kadir. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda ini didasarkan pada kebutuhan sosiologis masyarakat serta penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, DPRD Kotabaru telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) II untuk membahas secara mendalam substansi Raperda tersebut agar menghasilkan peraturan yang akomodatif dan dapat diimplementasikan dengan baik di tengah masyarakat.

“Setelah melalui pembahasan yang intensif, Pansus II menyepakati Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Asisten I H. Minggu Basuki disampaikan bahwa perubahan Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan tersebut meliputi penyesuaian objek dan pengecualian pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen, serta penyempurnaan aturan retribusi daerah. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal.

“Atas nama pemerintah daerah, kami berharap setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kepada SKPD terkait kami instruksikan agar segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan peraturan bupati sebagai turunan dari Perda tersebut,” tutupnya.

Berita Terkait

Pemkab Kotabaru Buka Seleksi Paskibraka 2026
Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Hadiri Penandatanganan Prasasti Dermaga Pasar Terapung di TMII Jakarta
Pelantikan Knpi Kalsel 2026–2029 Digelar Di Tanah Bumbu
DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Inisiatif, Fokus pada Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Sampah
Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Kotabaru Panen Jagung di Desa Sebelimbingan
Pulau Laut Utara Raih Juara Umum MTQ ke-56 Kabupaten Kotabaru 2026
Pemkab Kotabaru Matangkan Persiapan Keberangkatan Jamaah Haji 2026
Penyelenggaraan Haji Beralih ke Kementerian Haji, Kemenag Kotabaru Tetap Beri Dukungan

Berita Terkait

Senin, 13 April 2026 - 12:26 WITA

Pemkab Kotabaru Buka Seleksi Paskibraka 2026

Sabtu, 11 April 2026 - 12:27 WITA

Bupati Kotabaru Muhammad Rusli Hadiri Penandatanganan Prasasti Dermaga Pasar Terapung di TMII Jakarta

Rabu, 8 April 2026 - 12:31 WITA

Pelantikan Knpi Kalsel 2026–2029 Digelar Di Tanah Bumbu

Senin, 6 April 2026 - 17:25 WITA

DPRD Kotabaru Bahas 3 Raperda Inisiatif, Fokus pada Penanggulangan Bencana dan Pengelolaan Sampah

Senin, 6 April 2026 - 17:21 WITA

Dukung Ketahanan Pangan, Pemkab Kotabaru Panen Jagung di Desa Sebelimbingan

Berita Terbaru

Daerah

Peran Dasawisma Jadi Kunci Pendataan dan Perbaikan RTLH

Senin, 4 Mei 2026 - 14:49 WITA