TANAH BUMBU, RADARBANUA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu bersama Sekretaris Daerah (Sekda) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membahas penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2026 dalam rapat kerja yang digelar di ruang Rapat Komisi DPRD, Senin (2/2/2026).
Rapat menyepakati poin krusial, yakni pemangkasan durasi perjalanan dinas dalam provinsi dari tiga hari menjadi hanya dua hari. Hadir dalam rapat Sekretaris Komisi I DPRD Tanbu, Ernawati; Wakil Ketua Komisi I, Makhruri; perwakilan BPKAD; serta seluruh jajaran Komisi I DPRD Tanah Bumbu.
Ketua Komisi I DPRD Tanah Bumbu, H. Boby Rahman, menekankan pentingnya kualitas hasil kerja dibandingkan formalitas. “Jangan sampai pengurangan hari ini justru membuat hasil kunjungan tidak maksimal. Kita ingin memastikan bahwa setiap perjalanan dinas memberikan dampak nyata bagi daerah, bukan sekadar menggugurkan kewajiban administrasi,” tegas Boby.
Sekretaris Daerah, Yulian Herawati, menjelaskan tiga landasan Perbup 2026, yakni yuridis, sosiologis, dan filosofis. Secara yuridis, aturan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025. “Penyesuaian ini perlu dilakukan agar standar satuan harga, seperti uang harian dan transportasi, selaras dengan kabupaten/kota lain di wilayah Kalimantan,” jelas Yulian.
Yulian juga menyebut keberadaan jalan alternatif Batulicin – Banjarbaru yang memangkas waktu tempuh menjadi sekitar empat jam sebagai alasan logis pemendekan durasi perjalanan.
Berdasarkan draf Pasal 2 Ayat 2, perjalanan dinas dapat ditambah satu hari menjadi tiga hari dengan tiga syarat: adanya jadwal kegiatan yang tidak bisa diselesaikan dalam dua hari, mendapat persetujuan pejabat berwenang, serta adanya bukti kunjungan lebih dari satu lokasi. “Kami ingin melindungi integritas institusi. Pengetatan ini dilakukan agar tidak ada lagi laporan perjalanan tiga hari padahal faktanya hanya dilakukan satu atau dua hari,” tambah Yulian.
Di akhir rapat, DPRD Tanbu mengingatkan agar administrasi pelaporan, termasuk stempel kunjungan dan bukti penginapan, harus benar-benar valid untuk menghindari temuan saat pemeriksaan BPK. Rapat ditutup dengan kesepakatan untuk menyempurnakan draf Perbup sebelum disahkan untuk tahun anggaran 2026.









