Transformasi Digital Perizinan STL Ketenagalistrikan, Dinas ESDM Kalsel: Permudah dan Percepat Layanan Hingga 500 kW

- Kontributor

Selasa, 3 Maret 2026 - 01:50 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pprov Kalsel) terus mendorong transformasi digital di sektor pelayanan publik. Salah satunya melalui pengembangan Web Perizinan Surat Tanda Lapor (STL) Ketenagalistrikan untuk instalasi tenaga listrik dengan kapasitas kurang dari atau sampai dengan 500 kW.

Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menegaskan bahwa inovasi ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang cepat, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat serta pelaku usaha.

“Perizinan ketenagalistrikan merupakan bagian penting dalam menjamin keselamatan, keandalan, serta kepatuhan terhadap standar teknis. Melalui sistem berbasis digital ini, proses pelaporan instalasi tenaga listrik hingga 500 kW menjadi lebih sederhana dan efisien,” kata Nasrullah, Banjarbaru, Selasa (3/3/2026).

Ia menjelaskan, Surat Tanda Lapor (STL) merupakan bukti bahwa pelaku usaha atau pemilik instalasi telah melaporkan kegiatan pembangunan dan/atau pengoperasian instalasi tenaga listrik kepada pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kewajiban pelaporan tersebut, lanjutnya, bertujuan memastikan setiap instalasi yang dibangun memenuhi aspek keselamatan ketenagalistrikan, perlindungan lingkungan, serta kepentingan umum.

“Dasar hukumnya jelas, mulai dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, hingga Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2021 dan Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2021. Semua itu menjadi landasan dalam pelaksanaan STL,” jelasnya.

Nasrullah menambahkan, melalui Web Perizinan STL Ketenagalistrikan, pelaku usaha kini dapat melakukan pendaftaran secara daring, mengunggah dokumen persyaratan, memantau status permohonan, hingga memperoleh bukti pelaporan secara elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.

“Transformasi digital ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan kebijakan kemudahan berusaha. Kami ingin memastikan bahwa pelayanan di sektor ketenagalistrikan tidak hanya cepat, tetapi juga memberikan kepastian hukum dan tetap menjaga standar keselamatan,” tegasnya.

Dengan hadirnya layanan berbasis digital tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap tercipta ekosistem pelayanan yang terintegrasi, transparan, serta mampu mendukung pertumbuhan investasi dan pembangunan daerah, khususnya di sektor energi dan ketenagalistrikan. MC Kalsel/Rns

Berita Terkait

Pemprov Kalsel Dorong Gerakan Penghijauan pada Penanaman Pohon HUT ke-43 BPKP
Pemprov Kalsel Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Melalui Bimtek UP2K PKK
Verifikasi Atlet POPDA Kalsel 2026 Dimulai, Dispora Pastikan Keabsahan Peserta
Pemberdayaan Keluarga Purna Bina Jadi Penguat Ketahanan Sosial Masyarakat
Dinkes Kalsel Sinkronkan Data SDMK melalui Aplikasi SATUSEHAT/SISDMK
Dinkes Kalsel Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Rakor SPM Kesehatan
Bappeda Kalsel Gelar FGD Kajian KEK Mekar Putih, Dorong Penguatan Rantai Nilai dan Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Sosialisasi Pembiayaan Syariah Dorong Penguatan UMKM Kalsel

Berita Terkait

Senin, 11 Mei 2026 - 19:51 WITA

Pemprov Kalsel Dorong Gerakan Penghijauan pada Penanaman Pohon HUT ke-43 BPKP

Senin, 11 Mei 2026 - 19:46 WITA

Pemprov Kalsel Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Keluarga Melalui Bimtek UP2K PKK

Senin, 11 Mei 2026 - 19:43 WITA

Verifikasi Atlet POPDA Kalsel 2026 Dimulai, Dispora Pastikan Keabsahan Peserta

Senin, 11 Mei 2026 - 19:21 WITA

Pemberdayaan Keluarga Purna Bina Jadi Penguat Ketahanan Sosial Masyarakat

Senin, 11 Mei 2026 - 19:15 WITA

Dinkes Kalsel Sinkronkan Data SDMK melalui Aplikasi SATUSEHAT/SISDMK

Berita Terbaru