Pendekatan Humanis, Dishut Kalsel Tertibkan PETI di Tahura Sultan Adam

- Kontributor

Rabu, 1 April 2026 - 09:22 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan menindak tegas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam, tepatnya di wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Tanjung.

Penertiban dilakukan oleh Tim Pengamanan Kawasan Hutan sebagai tindak lanjut arahan Kepala Dinas Kehutanan Kalsel, Fathimatuzzahra. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah pekerja yang sedang melakukan aktivitas penambangan ilegal di lokasi.

Petugas kemudian melakukan pendataan serta meminta keterangan dari para pekerja yang diketahui berasal dari beberapa desa sekitar, seperti Desa Tanjung, Riam Pinang, Bentok, dan Kiram.

“Dalam upaya menghindari konflik sosial, Dinas Kehutanan mengedepankan pendekatan humanis namun tetap tegas. Para pekerja diminta menghentikan aktivitas, membongkar tenda, dan mengosongkan kawasan hutan negara secara mandiri dalam waktu 2 hingga 3 hari,” kata Fathimatuzzahra, Rabu (1/4/2026).

Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit mesin diesel, tiga unit genset berbagai kapasitas, serta peralatan manual seperti linggis, palu, gergaji, dan puluhan lembar karpet yang digunakan dalam proses pengolahan emas.

“Setelah penertiban, petugas memasang spanduk peringatan di lokasi sebagai penegasan status kawasan sekaligus edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas melanggar hukum di kawasan hutan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Dinas Kehutanan Kalsel, Rudiono Herlambang menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti ke tahap penyidikan lebih lanjut.

“Kasus ini akan dilanjutkan ke proses penyidikan. Kami tidak akan membiarkan ekosistem Tahura Sultan Adam rusak akibat aktivitas ilegal yang merugikan lingkungan dan negara,” tegasnya.

Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dalam mendukung program Revolusi Hijau guna menjaga kelestarian sumber daya alam di Bumi Lambung Mangkurat untuk generasi mendatang. MC Kalsel/Jml

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Berita Terkait

Diskop UKM Kalsel Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih hingga Penguatan Infrastruktur
Bappeda Kalsel Dorong TJSLP Jadi “Mesin Kedua” Pembangunan Daerah
Matangkan Revisi Perda TJSLP, Pemprov Kalsel Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Usaha
Hadapi Dampak Perubahan Iklim, Dislautkan Kalsel Perkuat Kapasitas dan Ketahanan Ekonomi
Disdik Kalsel Tegaskan Acara Perpisahan Sekolah Digelar Sederhana dan Tanpa Pungutan
Sinergi Lintas Daerah Diperkuat, PSU Permukiman Kalsel Ditarget Capai 38,30 Persen
Atlet Taekwondo SPOBDA Kalsel Sumbang Medali di Kejurnas 2026 Samarinda
Investasi Kalsel Melejit, Tembus Rp32 Triliun dan Jadi Motor Pertumbuhan Ekonomi

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 14:18 WITA

Diskop UKM Kalsel Dorong Akselerasi Koperasi Merah Putih hingga Penguatan Infrastruktur

Senin, 27 April 2026 - 13:15 WITA

Bappeda Kalsel Dorong TJSLP Jadi “Mesin Kedua” Pembangunan Daerah

Senin, 27 April 2026 - 13:11 WITA

Matangkan Revisi Perda TJSLP, Pemprov Kalsel Perkuat Kolaborasi dengan Dunia Usaha

Senin, 27 April 2026 - 11:50 WITA

Hadapi Dampak Perubahan Iklim, Dislautkan Kalsel Perkuat Kapasitas dan Ketahanan Ekonomi

Senin, 27 April 2026 - 10:19 WITA

Sinergi Lintas Daerah Diperkuat, PSU Permukiman Kalsel Ditarget Capai 38,30 Persen

Berita Terbaru