Pemprov Kalsel Tindaklanjuti Edaran Transformasi Budaya Kerja ASN, Perkuat Koordinasi dan Efisiensi Layanan Publik

- Kontributor

Kamis, 2 April 2026 - 07:53 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) segera menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya mendorong efektivitas, efisiensi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Organisasi Setdaprov Kalimantan Selatan, Dinansyah melalui Kepala Bagian Tata Laksana dan Pelayanan Publik, Hj. Rakhmatiah, menyampaikan bahwa Pemprov Kalsel akan segera melakukan koordinasi dengan pimpinan daerah serta instansi terkait guna memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan optimal.

“Pemprov Kalsel segera menindaklanjuti edaran ini dan akan melakukan koordinasi kepada pimpinan serta instansi terkait agar pelaksanaannya dapat berjalan efektif sesuai ketentuan,” ujar Rakhmatiah di Banjarbaru, Kamis (2/4/2026).

Surat edaran yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri tersebut menekankan pentingnya transformasi budaya kerja ASN melalui penyesuaian sistem kerja yang lebih fleksibel, termasuk penerapan kombinasi Work From Office (WFO) dan Work From Home (WFH). 

Dalam ketentuannya, pelaksanaan WFH dapat dilakukan satu hari kerja dalam seminggu, yakni setiap hari Jumat, dengan tetap menjaga kinerja dan kualitas pelayanan publik.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk mendorong percepatan digitalisasi layanan pemerintahan, efisiensi penggunaan anggaran, serta pengurangan mobilitas yang berdampak pada penurunan konsumsi energi dan biaya operasional. 

Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan kinerja berbasis output serta memperkuat ketahanan organisasi dalam menghadapi berbagai tantangan.

Lebih lanjut, dalam edaran tersebut juga diatur bahwa unit layanan publik yang bersifat langsung kepada masyarakat tetap melaksanakan tugas secara Work From Office (WFO), sementara unit pendukung dapat menerapkan WFH secara selektif dengan tetap memperhatikan capaian kinerja dan kualitas layanan.

Rakhmatiah menambahkan, Pemprov Kalsel berkomitmen untuk mengawal implementasi kebijakan ini melalui pengawasan dan evaluasi berkala, sehingga transformasi budaya kerja ASN dapat memberikan dampak nyata terhadap peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta efisiensi penyelenggaraan pemerintahan di daerah. MC Kalsel/Fuz

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Berita Terkait

Turnamen Gateball Meriahkan HUT ke-81 RI, 10 UPT Kementerian PU Ikut Bertanding
Stand Kalsel Expo Hampir Rampung, Antusiasme UMKM Tembus Kapasitas Tenda
Dinkes Kalsel Perkuat Pelayanan Kesehatan Keluarga, Fokus Tekan Kematian Ibu-Bayi dan Stunting
Disdikbud Kalsel Gelar Lomba Cerdas Cermat Permuseuman, Dorong Pelajar Kenali Sejarah dan Budaya
Anjangsana Hari Jadi ke-76, Pemprov Kalsel Sambangi Keluarga Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur
Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi, Satgas Diintegrasikan
Direktur RSGM Gusti Hasan Aman Raih Juara II Nasional Presentasi Poster Ilmiah Mutu dan Keselamatan Pasien
Kalsel Perkuat Sinergi Tangani Backlog dan RTLH

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 13:01 WITA

Turnamen Gateball Meriahkan HUT ke-81 RI, 10 UPT Kementerian PU Ikut Bertanding

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:17 WITA

Stand Kalsel Expo Hampir Rampung, Antusiasme UMKM Tembus Kapasitas Tenda

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:13 WITA

Dinkes Kalsel Perkuat Pelayanan Kesehatan Keluarga, Fokus Tekan Kematian Ibu-Bayi dan Stunting

Selasa, 11 Agustus 2026 - 18:38 WITA

Disdikbud Kalsel Gelar Lomba Cerdas Cermat Permuseuman, Dorong Pelajar Kenali Sejarah dan Budaya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 14:46 WITA

Pemprov Kalsel Perkuat Pengawasan BBM dan LPG Bersubsidi, Satgas Diintegrasikan

Berita Terbaru