Tanah Bumbu Serahkan LKPD Unaudited 2025 ke BPK

- Kontributor

Kamis, 2 April 2026 - 08:04 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan, Selasa (31/3/2026) di Banjarbaru.

Bupati Andi Rudi Latif mengatakan penyerahan LKPD ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam menjaga akuntabilitas keuangan daerah, sekaligus mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di Kalimantan Selatan.

 

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, menjelaskan bahwa seluruh laporan yang diterima akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Hasil pemeriksaan akan kami sampaikan kepada DPRD dan kepala daerah setelah proses selesai,” jelasnya.

Ia juga mengingatkan agar setiap pemerintah daerah dapat segera menindaklanjuti berbagai catatan dalam pemeriksaan awal guna mendukung hasil akhir yang optimal.

Adapun penyerahan LKPD merupakan kewajiban pemda sebagai bagian dari pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel. Hasil pemeriksaan dijadwalkan disampaikan 26 Mei 2026 kepada DPRD dan Kepala Daerah. (bar)


Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Larang ASN Flexing dan Live Streaming
Forum Anak Tanah Bumbu: Ruang Aspirasi dan Kontribusi Pembangunan Daerah Ramah Anak
PERMATA CAI XVII 2026, 450 Pelajar Ditempa Kepemimpinan, Disiplin, dan Cinta Alam
Pemkab Tanah Bumbu Perkuat Sinergi Pencegahan Karhutla Bersama Pemprov Kalsel
Bupati Andi Rudi Latif Komitmen Sukseskan Sekolah Rakyat di Tanah Bumbu
Grand Final Duta PAPELINGASIH 2026, Ajang Pembinaan Generasi Muda Peduli Lingkungan
MTQ Nasional ke-22 Tingkat Kecamatan Sungai Loban Resmi Ditutup, Desa Batu Meranti Raih Juara 1
MTQN Ke-5 Teluk Kepayang Resmi Ditutup, Desa Tibarau Panjang Raih Juara 1
Tag :