


Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendapat persetujuan dari DPRD Provinsi Kalimantan Selatan. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Koperasi dan UKM (Dinaskop) Provinsi Kalimantan Selatan, Rahmaddin, usai mengikuti rangkaian pembahasan bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD.
Rahmaddin menyatakan, diterimanya LKPJ tersebut menjadi indikator bahwa pelaksanaan program dan kegiatan pemerintah daerah selama tahun anggaran berjalan dinilai telah sesuai dengan perencanaan dan ketentuan yang berlaku.
“Alhamdulillah, inti dari pembahasan ini, LKPj kami telah diterima oleh DPRD. Ini menunjukkan bahwa kinerja pemerintah daerah, termasuk sektor koperasi dan UMKM, berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya, Banjarmasin, Selasa (21/4/2026).
Ia menambahkan, penerimaan LKPJ ini juga tidak terlepas dari sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD dalam melakukan fungsi pengawasan serta evaluasi terhadap jalannya pembangunan.
Menurut Rahmaddin, sejumlah catatan dan rekomendasi yang disampaikan DPRD akan menjadi bahan penting untuk perbaikan ke depan, khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat serta penguatan sektor koperasi dan UMKM di Kalimantan Selatan.
“Kami tentu akan menindaklanjuti berbagai masukan dari DPRD sebagai bentuk komitmen untuk terus meningkatkan kinerja dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Dengan diterimanya LKPJ tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat terus menjaga konsistensi dalam pelaksanaan program pembangunan yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. MC Kalsel/Fuz
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id












