Panti Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra dan Fisik mencatatkan capaian membanggakan dalam penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik Tahun 2025 oleh Ombudsman Republik Indonesia.
Kepala PRSPDNF Fajar Harapan, Andrie Iswandy, menyampaikan bahwa penghargaan dari Ombudsman Republik Indonesia merupakan hasil dari penilaian kinerja pelayanan publik sepanjang tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa penilaian tersebut menitikberatkan pada kualitas administrasi pelayanan serta kecepatan dalam menindaklanjuti laporan dan kebutuhan masyarakat.
“Ombudsman memberikan penilaian bahwa penyelenggaraan administrasi pelayanan publik di tempat kami sudah berjalan dengan baik, termasuk dalam hal respons cepat terhadap laporan maupun permintaan bantuan dari masyarakat,” ujar Andrie, Banjar, Rabu (22/4/2026).
Menurut Andrie, dalam proses penilaian Ombudsman di Provinsi Kalimantan Selatan, terdapat sejumlah lokus yang dijadikan sampel, meliputi tiga perangkat daerah (SKPD) dan dua unit pelaksana teknis (UPT). Salah satunya adalah PRSPDNF Fajar Harapan yang mencatatkan nilai tertinggi dibandingkan lokus lainnya.
“Untuk bidang sosial, penilaian dilakukan di Panti Fajar Harapan, kemudian sektor pendidikan di SMA Negeri 3, serta beberapa SKPD lainnya. Dari seluruh lokus tersebut, nilai tertinggi diraih oleh Panti Fajar Harapan,” jelasnya.
Terkait keberlanjutan capaian ini, Andrie mengatakan pihaknya masih menunggu arahan lebih lanjut dari Ombudsman mengenai penentuan lokus penilaian tahun berikutnya.
“Untuk tahun depan, kami menunggu instruksi apakah lokus penilaian tetap atau berpindah. Sampai saat ini belum ada arahan resmi dari Ombudsman,” tambahnya.
Ia juga menegaskan bahwa penghargaan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran pegawai untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan.
“Ini menjadi bentuk apresiasi bagi karyawan yang telah bekerja dengan baik. Kami tentu akan terus mendorong peningkatan kinerja agar pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” pungkasnya. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id












