ESDM Kalsel Tindak Lanjuti Temuan BPK, Pastikan Kepatuhan Dokumen Lingkungan Pertambangan

- Kontributor

Kamis, 23 April 2026 - 14:03 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan telah menindaklanjuti seluruh temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait laporan pemeriksaan kepatuhan pengelolaan anggaran perlindungan lingkungan hidup tahun anggaran 2023 hingga 2025.

Plt. Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalsel, Nasrullah, menyampaikan bahwa tindak lanjut dilakukan berdasarkan arahan gubernur melalui Inspektorat, dengan memastikan seluruh rekomendasi BPK dijalankan secara optimal.

“Semua temuan yang menjadi kewenangan Dinas ESDM telah kami tindak lanjuti sesuai rekomendasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat serta instansi terkait, termasuk menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut kepada BPK,” ujar Nasrullah, Banjarbaru, Kamis (23/4/2026).

Ia menjelaskan, salah satu temuan BPK berkaitan dengan penerbitan persetujuan penggunaan area penunjang (project area) oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang belum sepenuhnya didukung oleh perubahan dokumen persetujuan lingkungan.

Namun demikian, Nasrullah menegaskan bahwa seluruh penerbitan IUP, baik baru maupun perpanjangan, telah memenuhi persyaratan dasar, termasuk kepemilikan dokumen lingkungan.

“Perlu kami tegaskan bahwa tidak mungkin izin usaha pertambangan diterbitkan tanpa dokumen lingkungan. Itu merupakan syarat mutlak sesuai ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pertambangan, Gayatrie Agustina, menjelaskan bahwa temuan tersebut lebih mengarah pada kewajiban revisi dokumen lingkungan akibat adanya penambahan area penunjang di luar wilayah izin usaha pertambangan.

“Project area ini merupakan area penunjang, seperti untuk kantor operasional, fasilitas pengolahan, atau penyimpanan BBM, yang diajukan di luar wilayah IUP. Hal ini diperbolehkan sesuai PP Nomor 96 Tahun 2021,” ucap Gayatrie.

Menurutnya, setiap persetujuan project area yang diterbitkan oleh Dinas ESDM selalu disertai dengan kewajiban bagi perusahaan untuk melakukan revisi dokumen lingkungan, termasuk memasukkan area tersebut dalam rencana reklamasi dan rencana pascatambang.

“Temuan BPK muncul karena masih ada beberapa perusahaan yang belum melakukan revisi dokumen lingkungan sebagaimana disyaratkan,” tambahnya.

Gayatrie menyebutkan, dari total 136 IUP yang menjadi kewenangan provinsi, terdapat lima perusahaan yang terkait dengan temuan tersebut. Terhadap perusahaan tersebut, Dinas ESDM telah memberikan surat peringatan serta melaporkan perkembangan tindak lanjut kepada BPK.

“Per tanggal 26 Maret, seluruh tindak lanjut sudah kami sampaikan kepada BPK dan juga ditembuskan kepada instansi terkait, termasuk DPRD,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa area penunjang tidak berkaitan langsung dengan kegiatan produksi, melainkan sebagai fasilitas pendukung yang tetap harus dikelola sesuai ketentuan lingkungan hidup.

Dengan langkah ini, Dinas ESDM Kalsel berkomitmen untuk terus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha pertambangan terhadap regulasi, khususnya dalam aspek perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. MC Kalsel/Rns

sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id

Berita Terkait

Pipa Transmisi Air Baku Banjarbakula Bocor, Perbaikan Ditargetkan Rampung 10 Hari
59 Pelatih dan Wasit Juri Disertifikasi, IPSI Kalsel Bidik Pembinaan Pencak Silat Berstandar Nasional
Kepala BSSN Soroti Lonjakan Ancaman Siber, Kesiapan TTIS Jadi Kunci Perlindungan Layanan Publik
BSSN Kukuhkan 59 TTIS, Perkuat Kolaborasi Keamanan Siber Pemerintahan dan Pembangunan Manusia
Kemendukbangga Bersama Mitra Kerja Gencar Sosialisasikan Program Bangga Kencana di Banjarbaru
Menatap Indonesia Emas dari Sudut Banjarbaru: Ketika Keluarga Menjadi Jantung Pembangunan Kota
Bupati Kotabaru Tinjau Langsung Pelaksanaan Pilkades Serentak di TPS Desa Megasari
100 Lebih Atlet Disabilitas Kalsel Adu Prestasi di Kejurprov Para Atletik dan Panahan

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 17:19 WITA

Pipa Transmisi Air Baku Banjarbakula Bocor, Perbaikan Ditargetkan Rampung 10 Hari

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:20 WITA

59 Pelatih dan Wasit Juri Disertifikasi, IPSI Kalsel Bidik Pembinaan Pencak Silat Berstandar Nasional

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:26 WITA

Kepala BSSN Soroti Lonjakan Ancaman Siber, Kesiapan TTIS Jadi Kunci Perlindungan Layanan Publik

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:24 WITA

BSSN Kukuhkan 59 TTIS, Perkuat Kolaborasi Keamanan Siber Pemerintahan dan Pembangunan Manusia

Sabtu, 19 September 2026 - 22:07 WITA

Kemendukbangga Bersama Mitra Kerja Gencar Sosialisasikan Program Bangga Kencana di Banjarbaru

Berita Terbaru