




Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Tenaga Ahli Gubernur (TAG) Pokja I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyusun Rencana Strategis (Renstra) Posyandu Tahun 2025–2029 sebagai langkah penguatan pelayanan dasar kepada masyarakat.
TAG Pokja I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dr. Ir. Sugiarto Sumas, Kamis (30/4/2026), menjelaskan bahwa penyusunan renstra ini bertujuan mendukung visi dan misi Gubernur Kalimantan Selatan serta selaras dengan rencana strategis yang telah ditetapkan di tingkat pusat.
“Kami membahas program kerja posyandu yang lebih luas dalam bentuk Rencana Strategis Posyandu 2025–2029 sebagai bagian dari upaya mendukung arah pembangunan daerah,” ujarnya.
Ia menambahkan, dokumen strategis tersebut disusun secara rinci dengan mempertimbangkan kebutuhan daerah serta mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Kalimantan Selatan. Pendekatan ini diharapkan mampu memastikan implementasi program posyandu berjalan efektif dan tepat sasaran.
Lebih lanjut, Sugiarto mengungkapkan bahwa pelaksanaan program ini melibatkan berbagai instansi yang berkaitan dengan enam Standar Pelayanan Minimal (SPM), yang menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan di daerah. Di Kalimantan Selatan, konsep tersebut dikembangkan dengan pendekatan khas daerah melalui program “Posyandu Wasaka”.
“Wasaka merupakan akronim dari wajib dasar enam SPM Kalimantan Selatan. Dengan penerapan enam SPM melalui Posyandu Wasaka, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pelayanan dasar yang optimal untuk meningkatkan kesejahteraan,” jelasnya.
Melalui penyusunan Renstra Posyandu 2025–2029 ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menargetkan peningkatan kualitas layanan dasar yang terintegrasi dan berkelanjutan, sehingga mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata. MC Kalsel/Fuz
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id











