






Ketua Tim Pembina (TP) Posyandu Provinsi Kalimantan Selatan, Fathul Jannah Muhidin, memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penyelenggaraan Posyandu Wasaka 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagai upaya memperkuat tata kelola pelayanan dasar berbasis keluarga dan masyarakat di Kalimantan Selatan.
Dalam arahannya, Fathul Jannah Muhidin menegaskan bahwa Posyandu Wasaka 6 SPM merupakan inovasi daerah yang dikembangkan untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah melalui integrasi pelayanan dasar yang lebih efektif dan terkoordinasi.
“Posyandu Wasaka 6 Standar Pelayanan Minimal merupakan inovasi daerah yang dikembangkan sebagai sistem tata kelola pelayanan dasar berbasis keluarga dan masyarakat untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan daerah. Untuk itu, kami mengharapkan dukungan seluruh perangkat daerah terkait enam Standar Pelayanan Minimal agar dapat mengoordinasikan serta mengintegrasikan program kerja yang mendukung pelayanan dasar di Posyandu. Dukungan ini sangat penting untuk mewujudkan visi Posyandu Wasaka di Kalimantan Selatan,” ujar Fathul Jannah di Banjarmasin, Senin (2/6/2026).
Menurutnya, penyusunan Pergub dan dokumen perencanaan strategis menjadi langkah penting untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam pelaksanaan Posyandu yang kini tidak hanya berfokus pada kesehatan, tetapi juga mencakup enam bidang pelayanan dasar sesuai amanat pemerintah.
Sementara itu, Sekretaris II TP Posyandu Kalimantan Selatan, Hj. Siti Wasilah, menjelaskan bahwa rapat tersebut merupakan bagian dari persiapan pemantapan implementasi Posyandu 6 SPM di Kalimantan Selatan yang selama ini telah menjadi percontohan nasional.
“Kalimantan Selatan saat ini menjadi salah satu daerah yang mendapatkan perhatian secara nasional dalam pengembangan Posyandu. Karena itu, setelah adanya Renstra Posyandu tingkat nasional, kita perlu menindaklanjutinya melalui penyusunan Renstra Posyandu Kalimantan Selatan sebagai panduan bagi provinsi, kabupaten/kota, dan perangkat daerah dalam menyusun program yang selaras dan berkelanjutan,” jelas Siti Wasilah.
Ia menambahkan, penyusunan Pergub dilakukan untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi seluruh program dan kegiatan Posyandu, sehingga dapat terintegrasi dengan perencanaan pembangunan daerah serta didukung oleh penganggaran yang memadai.
“Pergub ini menjadi payung bagi pelaksanaan program Posyandu agar memiliki keterkaitan yang jelas hingga mampu menghasilkan program dan kegiatan yang dapat didukung melalui anggaran. Selain itu, kami juga sedang menyusun Renstra serta rencana kegiatan TP Posyandu Kalimantan Selatan tahun 2026 hingga 2029 yang nantinya akan disosialisasikan pada Rapat Kerja Daerah (Rakerda) TP Posyandu Kalimantan Selatan tanggal 8 Juni mendatang,” katanya.
Lebih lanjut, Siti Wasilah menjelaskan bahwa implementasi Posyandu 6 SPM melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) sesuai bidang pelayanan masing-masing. Secara kelembagaan, TP Posyandu berada di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), namun pelaksanaannya memerlukan kolaborasi lintas sektor.
Pada bidang SPM Pendidikan, keterlibatan mencakup Dinas Pendidikan, Dinas Perpustakaan, serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB). Untuk SPM Kesehatan, pelaksanaannya didukung oleh Dinas Kesehatan. Sementara SPM Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perumahan Rakyat, serta instansi terkait lainnya seperti Dinas Lingkungan Hidup.
Adapun pada SPM Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas), keterlibatan berasal dari Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Sedangkan pada SPM Sosial, peran utama dijalankan oleh Dinas Sosial bersama DP3AKB sesuai amanat Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.
Melalui penyusunan Renstra dan Pergub Posyandu Wasaka 6 SPM, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan bersama TP Posyandu berharap pelaksanaan pelayanan dasar di masyarakat dapat semakin terintegrasi, terarah, dan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat Banua. MC Kalsel/scw












