Bupati Tanbu Sampaikan Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 Tahun 2018, Perkuat Peran dan Keterwakilan Perempuan di BPD

- Kontributor

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:36 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu (Tanbu) Andi Rudi Latif melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, M Putu Wisnu Wardhana menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Rapat Paripurna DPRD, Senin (15/6/2026)

Bupati dalam sambutannya disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesra mengatakan dengan telah ditetapkan dan berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, mengamanatkan pembaharuan terhadap beberapa pengaturan terkait Badan Permusyawartan Desa (BPD).

Secara garis besar perubahan regulasi terkait BPD tersebut berkenaan dengan masa jabatan BPD, batasan periode maksimal menjabat kembali, penguatan jaminan sosial dan tunjangan purna tugas, serta penegasan keterwakilan 30% perempuan di BPD.

Perubahan regulasi terkait BPD tersebut tentunya berdampak pada Perda Tanah Bumbu Nomor 11 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap peraturan yang lebih tinggi. Sehingga mewujudkan norma hukum daerah yang selaras dan untuk menjamin kepastian hukum.

Bupati menambahkan bahwa BPD memiliki peran yang sangat strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD tidak hanya berfungsi sebagai lembaga yang menyalurkan aspirasi masyarakat desa. Tetapi juga menjadi mitra pemerintah desa dalam membahas dan menyepakati peraturan desa. Selain itu, BPD juga melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Tentunya selaras dengan visi dan misi RPJMD Kabupaten Tanah Bumbu 2025-2029.

Bupati mengatakan keberadaan regulasi yang adaptif dan relevan sangat diperlukan. Agar BPD mampu menjalankan tugas dan fungsinya secara optimal, profesional, dan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu H Hasanudin. Hadir pula Wakil Ketua 2 Sya’bani Rasul, Anggota DPRD, Forkopimda, dan undangan lainnya. (Iwn)

Berita Terkait

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kontribusi Mahasiswa ULM dalam Program KKN Tematik Lingkungan Hidup
Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda ke DPRD
MTQN Ke-23 Simpang Empat Ditutup, Bupati Dorong Generasi Muda Seimbang Ilmu dan Akhlak
Hadiri Launching Buku Antologi “Suara dari Tenggara”, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Perkembangan Literasi di Bumi Bersujud
19 Pelaku Usaha Mikro Terima Sertifikat Halal, Perkuat Daya Saing Produk Lokal
Tanah Bumbu Raih Juara Harapan 2 Lomba Masak Serba Ikan Tingkat Kalsel 2026
Status Siaga Darurat, Tanah Bumbu Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Karhutla dan Bencana Hidrometeorologi
Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA-PPAS 2026, Perkuat Arah Pembangunan Tanah Bumbu

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:59 WITA

Bupati Tanah Bumbu Apresiasi Kontribusi Mahasiswa ULM dalam Program KKN Tematik Lingkungan Hidup

Selasa, 11 Agustus 2026 - 08:09 WITA

Pemkab Tanah Bumbu Sampaikan Dua Raperda ke DPRD

Senin, 10 Agustus 2026 - 08:58 WITA

MTQN Ke-23 Simpang Empat Ditutup, Bupati Dorong Generasi Muda Seimbang Ilmu dan Akhlak

Minggu, 9 Agustus 2026 - 18:02 WITA

Hadiri Launching Buku Antologi “Suara dari Tenggara”, Bupati Andi Rudi Latif Apresiasi Perkembangan Literasi di Bumi Bersujud

Minggu, 9 Agustus 2026 - 05:23 WITA

19 Pelaku Usaha Mikro Terima Sertifikat Halal, Perkuat Daya Saing Produk Lokal

Berita Terbaru