




Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat tata kelola keuangan daerah melalui optimalisasi pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) serta penyusunan regulasi terkait Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Upaya tersebut menjadi fokus dalam rapat yang dipimpin Kepala Biro Perekonomian Setda Provinsi Kalimantan Selatan, Eddy Elminsyah Jaya, di Banjarbaru, Kamis (18/6/2026).
Eddy Elminsyah Jaya menegaskan bahwa kedua agenda tersebut merupakan bagian penting dalam membangun ekosistem tata kelola keuangan daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan mampu mendorong kemandirian fiskal.
“Pertemuan kita hari ini mengusung dua agenda besar yang saling bertautan erat dalam ekosistem tata kelola keuangan daerah, yaitu penguatan tata kelola Barang Milik Daerah pada BLUD dan pembahasan draf Peraturan Gubernur tentang Lain-Lain PAD yang Sah. Ini merupakan fondasi penting agar pemerintah daerah dapat bergerak lebih lincah, akuntabel, dan mandiri secara fiskal,” ujar Eddy.
Pada agenda pertama, Eddy menjelaskan bahwa BLUD memiliki fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Namun demikian, fleksibilitas tersebut harus dijalankan secara bertanggung jawab, khususnya dalam pengelolaan aset daerah.
Menurutnya, aset yang tidak dimanfaatkan secara optimal akan menjadi potensi pendapatan yang hilang. Karena itu, diperlukan kesamaan persepsi dalam pengelolaan aset yang berada di bawah BLUD, baik berupa tanah, bangunan, maupun peralatan medis dan teknis.
“Fleksibilitas bukanlah kebebasan tanpa batas, melainkan ruang inovasi untuk meningkatkan pelayanan publik secara cepat tanpa menabrak koridor regulasi penatausahaan aset daerah. Kita harus memastikan seluruh aset yang dikelola BLUD dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan sekaligus memberikan kontribusi terhadap pendapatan operasional dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas,” tegasnya.
Sementara itu, pada agenda kedua, Eddy menyoroti pentingnya penyusunan draf Peraturan Gubernur tentang Lain-Lain PAD yang Sah sebagai instrumen hukum untuk mengakomodasi berbagai potensi pendapatan daerah yang berkembang seiring inovasi layanan pemerintah.
Ia menjelaskan bahwa perkembangan layanan daerah, pemanfaatan teknologi, kerja sama pemanfaatan aset, hingga pengelolaan dana bergulir membutuhkan dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya tidak menimbulkan risiko regulasi di kemudian hari.
“Draf Pergub ini disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi pengelola keuangan daerah dalam memungut dan mengelola pendapatan, mencegah potensi kebocoran maupun temuan hukum, serta menjadi stimulus bagi BLUD untuk terus menggali potensi pendapatan non-pajak dan non-retribusi,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Eddy juga menyampaikan tiga poin penting yang menjadi perhatian selama pembahasan berlangsung. Pertama, meningkatkan sinergi antar-sektor dengan melibatkan seluruh pihak terkait, mulai dari Biro Perekonomian, Biro Hukum, hingga BLUD sebagai pelaksana di lapangan.
Kedua, memastikan setiap kebijakan yang disusun memperhatikan asas keadilan dan efisiensi, sehingga tidak membebani masyarakat namun tetap mencerminkan nilai keekonomian yang wajar. Ketiga, mendorong seluruh peserta rapat untuk aktif memberikan masukan konstruktif berdasarkan kondisi riil di lapangan.
“Saya berharap seluruh peserta dapat menyampaikan masukan dan kendala yang dihadapi di lapangan. Dengan demikian, regulasi yang kita lahirkan nantinya benar-benar aplikatif, membumi, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan tata kelola keuangan serta pendapatan daerah,” pungkas Eddy.
Melalui penguatan tata kelola aset BLUD dan penyusunan regulasi yang adaptif, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan optimistis dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat kemandirian fiskal untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik yang berkelanjutan. MC Kalsel/Fuz
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id












