Bupati Kotabaru Ajukan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

- Kontributor

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kotabaru Ajukan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Kotabaru Ajukan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-16 yang digelar pada Selasa (10/6/2025) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Pidato pengantar Bupati Kotabaru dalam penyampaian Raperda tersebut dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotabaru, H. Eka Sapruddin. Ia menyampaikan bahwa dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, laporan keuangan yang telah diaudit dan memperoleh opini BPK harus disampaikan kepada DPRD dalam bentuk Raperda untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” ujar Eka dalam pidatonya mewakili Bupati.

Ia menjelaskan, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut bertujuan menyajikan informasi menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah serta aktivitas transaksi selama tahun anggaran 2024.

Eka juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2024 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan,” katanya.

Adapun realisasi APBD 2024 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp3,59 triliun dan belanja daerah sebesar Rp3,30 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, Eka juga menyampaikan pentingnya Raperda RTRW 2025–2044 yang akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan tata ruang wilayah di Kabupaten Kotabaru selama dua dekade ke depan.

“Kami berharap pimpinan dan seluruh anggota dewan dapat menerima dan membahas Raperda ini demi terwujudnya pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda
Bunda Paud Kotabaru Hadiri Workshop Senam Ceria Pembelajaran Deep Learning
Pemkab Kotabaru Dorong Perlindungan Karya Lokal Lewat Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025
Bupati Serahkan Bantuan Pasca Kebakaran Pasar Kemakmuran
Menuju Pemerintahan Bersih, Pemkab Kotabaru Teken Komitmen Tuntaskan Rekomendasi BPK
Pemkab Kotabaru Toreh Prestasi Penghargaan dari Universitas Lambung Mangkurat (ULM)
GOW Kotabaru Perkuat Peran Perempuan dalam Olahraga, Dukung Terwujudnya Indonesia Emas 2045
HUT ke-80 TNI di Kotabaru: Panglima Ingatkan Prajurit Jaga Sinergi dan Hindari Provokasi

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:58 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:57 WIB

Bunda Paud Kotabaru Hadiri Workshop Senam Ceria Pembelajaran Deep Learning

Kamis, 9 Oktober 2025 - 12:23 WIB

Pemkab Kotabaru Dorong Perlindungan Karya Lokal Lewat Sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2025

Selasa, 7 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Bupati Serahkan Bantuan Pasca Kebakaran Pasar Kemakmuran

Selasa, 7 Oktober 2025 - 01:40 WIB

Menuju Pemerintahan Bersih, Pemkab Kotabaru Teken Komitmen Tuntaskan Rekomendasi BPK

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Adv Kotabaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Senin, 13 Okt 2025 - 10:58 WIB