Bupati Kotabaru Ajukan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

- Kontributor

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kotabaru Ajukan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Bupati Kotabaru Ajukan Dua Raperda dalam Rapat Paripurna DPRD

Kotabaru – Pemerintah Kabupaten Kotabaru mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kotabaru Masa Persidangan III Rapat ke-16 yang digelar pada Selasa (10/6/2025) di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

Pidato pengantar Bupati Kotabaru dalam penyampaian Raperda tersebut dibacakan oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kotabaru, H. Eka Sapruddin. Ia menyampaikan bahwa dua Raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kotabaru Tahun 2025–2044.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, laporan keuangan yang telah diaudit dan memperoleh opini BPK harus disampaikan kepada DPRD dalam bentuk Raperda untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” ujar Eka dalam pidatonya mewakili Bupati.

Ia menjelaskan, penyusunan laporan pertanggungjawaban tersebut bertujuan menyajikan informasi menyeluruh mengenai kondisi keuangan daerah serta aktivitas transaksi selama tahun anggaran 2024.

Eka juga mengungkapkan bahwa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kotabaru tahun 2024 kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kesepuluh kalinya secara berturut-turut.

“Alhamdulillah, ini menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan,” katanya.

Adapun realisasi APBD 2024 terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp3,59 triliun dan belanja daerah sebesar Rp3,30 triliun.

Dalam kesempatan tersebut, Eka juga menyampaikan pentingnya Raperda RTRW 2025–2044 yang akan menjadi pedoman utama dalam perencanaan tata ruang wilayah di Kabupaten Kotabaru selama dua dekade ke depan.

“Kami berharap pimpinan dan seluruh anggota dewan dapat menerima dan membahas Raperda ini demi terwujudnya pembangunan yang terarah dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Berita Terkait

Komitmen Kesehatan Berbuah Prestasi, Kotabaru Raih UHC Award 2026
Dorong Pengelolaan Sampah Modern, Bupati Kotabaru Audiensi Program LSDP ke Kemendagri
Pasar Ramadan 1447 H Siap Digelar, Diskoperindag Kotabaru Sediakan 80 Lapak Gratis di Jalan Singabana
Pemkab Kotabaru Teken MoU dengan Ombudsman RI, Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik
BKMT Kotabaru Teguhkan Peran Pemberdayaan Umat di Rakerwil II BKMT Kalsel 2026
PC Fatayat NU Kotabaru Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Perempuan
Pemkab Kotabaru Gelar Apel Kesadaran Nasional 2026, Wabup Dorong ASN Tingkatkan Kinerja dan Layanan Publik
TP PKK Kotabaru Ajak Perkuat Iman dan Ketahanan Keluarga pada Peringatan Isra Mi’raj

Berita Terkait

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:21 WIB

Komitmen Kesehatan Berbuah Prestasi, Kotabaru Raih UHC Award 2026

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:17 WIB

Dorong Pengelolaan Sampah Modern, Bupati Kotabaru Audiensi Program LSDP ke Kemendagri

Rabu, 28 Januari 2026 - 11:13 WIB

Pasar Ramadan 1447 H Siap Digelar, Diskoperindag Kotabaru Sediakan 80 Lapak Gratis di Jalan Singabana

Selasa, 27 Januari 2026 - 10:19 WIB

Pemkab Kotabaru Teken MoU dengan Ombudsman RI, Optimalkan Kualitas Pelayanan Publik

Rabu, 21 Januari 2026 - 00:41 WIB

PC Fatayat NU Kotabaru Resmi Dilantik, Siap Perkuat Peran Perempuan

Berita Terbaru

Komitmen Kesehatan Berbuah Prestasi, Kotabaru Raih UHC Award 2026

Adv Kotabaru

Komitmen Kesehatan Berbuah Prestasi, Kotabaru Raih UHC Award 2026

Rabu, 28 Jan 2026 - 11:21 WIB