DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

- Kontributor

Kamis, 4 Desember 2025 - 05:14 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

DPRD Kotabaru Sampaikan Laporan Akhir Pembahasan Raperda Perubahan Pajak dan Retribusi Daerah

KOTABARU, RadarBanua – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotabaru menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian laporan akhir hasil pembahasan satu buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (1/12/2025).

Rapat paripurna berlangsung di Gedung DPRD Kotabaru dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotabaru, Hj. Suwanti, didampingi Wakil Ketua I Awaluddin dan Wakil Ketua II Chairil Anwar. Turut hadir Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Kotabaru H. Minggu Basuki yang mewakili Bupati Kotabaru, unsur Forkopimda, para kepala SKPD, serta seluruh anggota DPRD.

Laporan akhir hasil pembahasan Raperda disampaikan oleh Anggota DPRD dari Fraksi PPP, H. Abdul Kadir. Ia menjelaskan bahwa perubahan Perda ini didasarkan pada kebutuhan sosiologis masyarakat serta penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, khususnya terkait pajak dan retribusi daerah.

Menurutnya, DPRD Kotabaru telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) II untuk membahas secara mendalam substansi Raperda tersebut agar menghasilkan peraturan yang akomodatif dan dapat diimplementasikan dengan baik di tengah masyarakat.

“Setelah melalui pembahasan yang intensif, Pansus II menyepakati Raperda Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya.

Sementara itu, dalam sambutan Bupati Kotabaru yang dibacakan oleh Asisten I H. Minggu Basuki disampaikan bahwa perubahan Perda ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta memastikan keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Perubahan tersebut meliputi penyesuaian objek dan pengecualian pajak, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kewajiban notaris dan pejabat lelang, ketentuan opsen, serta penyempurnaan aturan retribusi daerah. Regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemungutan pajak dan retribusi serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih optimal.

“Atas nama pemerintah daerah, kami berharap setelah mendapatkan persetujuan DPRD, Raperda ini dapat segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Kepada SKPD terkait kami instruksikan agar segera melakukan sosialisasi serta menyusun petunjuk pelaksanaan dan peraturan bupati sebagai turunan dari Perda tersebut,” tutupnya.

Berita Terkait

Trail Run Tahura Sebatung Diikuti 300 Peserta,Pemkab Kotabaru Promosikan Wisata Alam Mamake
Festival Akrab 2026, Pemkab Kotabaru Dorong Kreativitas Jadi Peluang Ekonomi
Pemkab. Kotabaru Buka Festival Akrab 2026, Harapkan Dapat Meningkatkan Ekonomi Kreatif
Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah
Pemkab Kotabaru Peringati Hari Santri Nasional 2026, Teguhkan Peran Santri Menuju Indonesia Emas
Bupati Kotabaru Lantik 41 Kepala Desa, Tekankan Pentingnya Merangkul Seluruh Elemen Masyarakat
Pengukuhan KORPRI Kotabaru, Kepala BKN RI Tekankan Pelayanan Digital dan Promosi Potensi Daerah
Bupati Kotabaru Tinjau Lokasi Sekolah Rakyat dan Rumah Sakit di Tanjung Lalak

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:01 WITA

Trail Run Tahura Sebatung Diikuti 300 Peserta,Pemkab Kotabaru Promosikan Wisata Alam Mamake

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 20:09 WITA

Festival Akrab 2026, Pemkab Kotabaru Dorong Kreativitas Jadi Peluang Ekonomi

Jumat, 23 Oktober 2026 - 23:07 WITA

Pemkab. Kotabaru Buka Festival Akrab 2026, Harapkan Dapat Meningkatkan Ekonomi Kreatif

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:06 WITA

Peringati Hari Pangan Sedunia 2026, Pemkab Kotabaru Gelar Gerakan Pangan Murah

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:04 WITA

Pemkab Kotabaru Peringati Hari Santri Nasional 2026, Teguhkan Peran Santri Menuju Indonesia Emas

Berita Terbaru