Berikan Pemahaman Kepada Pelaku Industri Turunan Sawit, Disperin Kalsel Tutup Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 32 Tahun 2024

- Kontributor

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dinas Perindustrian Provinsi Kalimantan Selatan resmi menutup kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Komoditas Turunan Kelapa Sawit. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku industri terkait pengelompokan produk turunan sawit serta kewajiban sertifikasi berkelanjutan yang akan berlaku dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam kegiatan tersebut, Balai Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru Kementerian Perindustrian RI turut memberikan dukungan melalui pendampingan teknis. Pembina Industri Ahli Muda, I Dewa Gede Putra Prabawa, menjelaskan bahwa pihaknya membantu Dinas Perindustrian dalam sosialisasi serta bimbingan teknis terkait Permenperin Nomor 38 Tahun 2025, khususnya mengenai tata cara penilaian ISPO untuk industri hilir kelapa sawit.

Menurutnya, selama ini banyak perusahaan memahami ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) hanya berlaku di sektor perkebunan atau kebun sawit. Padahal, mulai 19 Maret 2027, aturan terbaru akan mewajibkan penerapan ISPO tidak hanya pada kebun, tetapi juga pada industri hilir.

“Ada dua skema ISPO. Pertama, ISPO untuk kebun yang saat ini sudah berjalan. Kedua, ISPO khusus untuk industri hilir seperti pabrik CPO, pabrik minyak goreng, refinery, dan produk turunan sawit lainnya. Jadi bukan hanya kebun yang wajib, pabrik juga wajib,” jelasnya di Banjarmasin, Jumat (13/2/2025).

Ia menambahkan, informasi ini menjadi hal baru bagi sebagian perusahaan. Meski demikian, mayoritas pelaku industri menyambut baik kebijakan tersebut karena memberikan kepastian arah regulasi ke depan.

Melalui sosialisasi ini, perusahaan diharapkan dapat lebih awal mempersiapkan diri sebelum kewajiban diberlakukan pada 19 Maret 2027. Persiapan tersebut meliputi penyiapan dokumen, penyesuaian sistem manajemen, serta pembentukan tim internal ISPO di masing-masing perusahaan.

“Kami berharap peserta dapat menindaklanjuti hasil sosialisasi ini di perusahaan masing-masing. Segera bentuk tim ISPO dan mulai siapkan dokumen yang diperlukan, sehingga saat aturan berlaku nanti sudah siap,” ujarnya. MC Kalsel/scw

Berita Terkait

BKOW Kalsel dan Pemprov Gelar Pasar Rakyat, Ringankan Beban Warga Jelang Ramadan
Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Selenggarakan SERAMBI 2026, Pastikan Ketersediaan Rupiah Selama Ramadhan dan IdulFitri
Perkuat Pelestarian Budaya, Disdikbud Kalsel Libatkan 39 Guru Seni di Barabai
Disdikbud Kalsel Perkuat Literasi Sejarah Lewat Program Museum Masuk Sekolah
Diskominfo Kalsel Terima Kunker Diskominfo Kotabaru, Perkuat Sinergi Transformasi Digital
Hormati Bulan Suci, Jam Sekolah di Kalsel Berubah Selama Ramadan
Realisasikan Janji Gubernur, Disdikbud Kalsel Alokasikan Anggaran Rp500 Juta Perkuat Program Pendidikan Kesetaraan
Disperin Kalsel Ingin Wujudkan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit Yang Tertib, Terukur, dan Berdaya Saing

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 04:49 WIB

BKOW Kalsel dan Pemprov Gelar Pasar Rakyat, Ringankan Beban Warga Jelang Ramadan

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:50 WIB

Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Selatan Selenggarakan SERAMBI 2026, Pastikan Ketersediaan Rupiah Selama Ramadhan dan IdulFitri

Jumat, 13 Februari 2026 - 13:53 WIB

Disdikbud Kalsel Perkuat Literasi Sejarah Lewat Program Museum Masuk Sekolah

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:42 WIB

Diskominfo Kalsel Terima Kunker Diskominfo Kotabaru, Perkuat Sinergi Transformasi Digital

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:40 WIB

Hormati Bulan Suci, Jam Sekolah di Kalsel Berubah Selama Ramadan

Berita Terbaru

Adv Kotabaru

Diskominfo Dalami Strategi Pemberitaan di Banjarmasin Post

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:15 WIB

Adv Kotabaru

Ketua DWP Lakukan Pertemuan Rutin di Kecamatan Pulau 9

Jumat, 13 Feb 2026 - 18:12 WIB