Dua OPD di Tanah Bumbu Lakukan MoU Pemanfaatan Data Kependudukan

- Kontributor

Senin, 3 April 2023 - 11:19 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (Dispersip), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (29/3/2023) bertempat di ruang rapat Disdukpencapil Tanbu.

PKS berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik. Selain itu, Disdukcapil juga kembali melakukan integrasi pelayanan dengan OPD yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Sebelumnya ditahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Tanbu Abah HM Zairullah Azhar dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama,” ungkap Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Arbainah.

Oleh karenanya, Disdukpencapil Tanbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.

“Insyaallah tahun 2023 ini, beberapa OPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung. Langkah Disdukpencapil selain pelayanan publik penerbitan dokumen, juga harus mengejar integrasi dengan OPD yang ada,” terangnya.

Dasar hukum PKS adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 102 Tahun 2019, tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, dan peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.

Manfaat dilakukannya PKS ini ialah dapat memberikan kemudahan bagi OPD yang memerlukan data kependudukan by name by adress, selain itu OPD bisa mengakses data kependudukan lebih valid.

OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu yang masih dalam proses untuk dilakukan PKS yaitu DisKominfoSP, DPMPTSP, BPKSDM, DINSOS, BAPENDA dan BPKAD.

Selain delapan OPD yang melakukan bekerjasama dengan Disdukcapil diharapkan instansi lingkup Pemkab Tanbu lainnya segera menyusul, sehingga hal ini bisa menambah OPD yang bekerjasama dengan Disdukpencapil

Berita Terkait

Dinas Pariwisata Kalsel Susun Rencana Aksi Strategis Dongkrak Ekonomi Daerah
Pasokan Bawang Tetap Aman Pasca Kebakaran di Pasar Harum Manis Banjarmasin
Fokus Penguatan Data Kawasan Industri, Kalsel Dorong Percepatan Hilirisasi dan Target Pertumbuhan Ekonomi
Dorong UMKM Go Global, Disdag Kalsel Gelar Pelatihan Akselerasi Produk Lokal ke Pasar Internasional
FTI Kalsel Kirim Atlet Youth, Siap Uji Mental di Kejurnas Triathlon 2026
Sinkronisasi Perencanaan 2027, DPKP Kalsel Tekankan Efektivitas Anggaran dan Ketahanan Pangan
Dorong Penguatan Ekosistem, Diskop UKM Kalsel Gelar Workshop Kewirausahaan bagi UMKM
Peran Dasawisma Jadi Kunci Pendataan dan Perbaikan RTLH

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:57 WITA

Dinas Pariwisata Kalsel Susun Rencana Aksi Strategis Dongkrak Ekonomi Daerah

Selasa, 5 Mei 2026 - 12:52 WITA

Pasokan Bawang Tetap Aman Pasca Kebakaran di Pasar Harum Manis Banjarmasin

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:11 WITA

Fokus Penguatan Data Kawasan Industri, Kalsel Dorong Percepatan Hilirisasi dan Target Pertumbuhan Ekonomi

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:06 WITA

Dorong UMKM Go Global, Disdag Kalsel Gelar Pelatihan Akselerasi Produk Lokal ke Pasar Internasional

Senin, 4 Mei 2026 - 18:50 WITA

Sinkronisasi Perencanaan 2027, DPKP Kalsel Tekankan Efektivitas Anggaran dan Ketahanan Pangan

Berita Terbaru

Adv Tanah Bumbu

Tanah Bumbu Mantapkan Langkah Menuju Adipura 2026

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:26 WITA