ESDM Kalsel Dukung Finalisasi Raperda Air Tanah yang Lebih Berkelanjutan

- Kontributor

Rabu, 22 April 2026 - 08:39 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan menuntaskan pembahasan final Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Air Tanah.

Raperda tersebut selanjutnya disepakati untuk difasilitasi ke Produk Hukum Daerah (PHD) Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sebagai tahapan evaluasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Penyusunan raperda ini mengacu pada ketentuan Pasal 56 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang mewajibkan setiap rancangan peraturan daerah disertai penjelasan atau naskah akademik sebagai dasar yuridis dan substansi pengaturannya.

Perubahan regulasi ini dinilai penting seiring dinamika kebijakan nasional, khususnya pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air yang membawa perubahan signifikan dalam tata kelola air, termasuk air tanah yang kini berbasis wilayah sungai.

Plt. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan, Nasrullah, menyampaikan bahwa pembaruan perda ini menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan regulasi yang lebih tinggi.

“Perubahan ini penting agar pengelolaan air tanah di daerah memiliki landasan hukum yang kuat, sekaligus mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan tantangan pembangunan saat ini,” ujarnya, Banjarmasin, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, air tanah memiliki peran vital sebagai sumber daya alam yang menunjang kebutuhan dasar masyarakat serta kegiatan usaha, sehingga pengelolaannya harus dilakukan secara bijak dan berkelanjutan.

“Melalui raperda ini, kita ingin memastikan perlindungan hak masyarakat atas air, menjaga keberlanjutan sumber daya, serta memperkuat pengawasan terhadap pemanfaatannya,” tambah Nasrullah.

Raperda ini juga bertujuan menjamin pelestarian fungsi air dan sumber air, mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan, termasuk bagi masyarakat adat.

Dengan adanya perubahan ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan diharapkan dapat lebih optimal dalam mengatur pemanfaatan, konservasi, serta pengendalian daya rusak air, guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Pansus III DPRD Kalsel berharap, setelah melalui proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri, raperda ini segera ditetapkan menjadi peraturan daerah yang memberikan kepastian hukum dan manfaat luas bagi masyarakat. MC Kalsel/Rns

Berita Terkait

FORSGI Kalsel Akan Gelar Festival U-10 dan U-12 di Akhir Juni, Jadi Panggung Seleksi Talenta Sepak Bola Banua
Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar
RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik
Dialog Pencegahan IRET di Abdi Persada FM, Generasi Muda Diingatkan Waspadai Radikalisme di Ruang Digital
Polda Kalsel Musnahkan 128,7 Kilogram Sabu Senilai Rp231 Miliar, Lima Tersangka Diamankan
Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 128,7 Kilogram Sabu, Kapolda: Sasar Daerah Pertambangan dan Perkotaan
Polda Kalsel Ungkap 128,7 Kilogram Sabu, Pemprov Apresiasi Kinerja Aparat
Dinas Pariwisata Kalsel Gelar Pelatihan SDM, Pokdarwis Didorong Jadi Garda Terdepan Pariwisata Berkelanjutan

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 20:57 WITA

FORSGI Kalsel Akan Gelar Festival U-10 dan U-12 di Akhir Juni, Jadi Panggung Seleksi Talenta Sepak Bola Banua

Jumat, 19 Juni 2026 - 14:28 WITA

Lokakarya Tari Topeng Srikandi Jadi Upaya Taman Budaya Kalsel Revitalisasi Topeng Banjar

Jumat, 19 Juni 2026 - 12:51 WITA

RSUD Ulin Perkuat Transformasi Pelayanan Kesehatan Lewat Forum Konsultasi Publik

Kamis, 18 Juni 2026 - 20:45 WITA

Dialog Pencegahan IRET di Abdi Persada FM, Generasi Muda Diingatkan Waspadai Radikalisme di Ruang Digital

Kamis, 18 Juni 2026 - 17:27 WITA

Polda Kalsel Musnahkan 128,7 Kilogram Sabu Senilai Rp231 Miliar, Lima Tersangka Diamankan

Berita Terbaru