
Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mendorong adanya sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah, khususnya terkait ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Hal tersebut disampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdaprov Kalsel, Galuh Tantri Narindra, usai mengikuti Rapat Kerja (Raker), Rapat Dengar Pendapat (RDP), dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPR RI secara virtual di Command Center Kalsel, Banjarbaru, Senin (8/6/2026).
Menurut Galuh, rapat yang diinisiasi Komisi II DPR RI tersebut merupakan tindak lanjut atas berbagai persoalan yang dihadapi pemerintah daerah di seluruh Indonesia akibat sejumlah kebijakan yang berdampak pada kondisi fiskal daerah.
Ia menjelaskan, penurunan dana transfer dari pemerintah pusat menyebabkan kapasitas APBD daerah ikut menurun, sementara kebutuhan belanja pegawai tetap harus dipenuhi. Kondisi tersebut membuat sejumlah daerah mengalami kesulitan memenuhi ketentuan belanja pegawai maksimal 30 persen.
“Dalam rapat tadi disampaikan bahwa masih banyak daerah yang proporsi belanja pegawainya mencapai lebih dari 50 persen. Ini tentu menjadi perhatian karena harus disesuaikan dengan regulasi yang berlaku,” ujarnya.
Galuh mengungkapkan, beberapa kepala daerah bahkan menyampaikan kekhawatiran terhadap keberlanjutan tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama PPPK paruh waktu, apabila kondisi fiskal daerah semakin tertekan.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan tidak berencana melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap PPPK maupun tenaga lainnya.
“Bapak Gubernur telah menyampaikan bahwa Kalimantan Selatan tidak akan mengambil langkah seperti itu. Kami tetap berkomitmen menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Pemprov Kalsel menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada DPR RI, di antaranya percepatan penyaluran dana transfer daerah yang menjadi hak pemerintah daerah serta pemberian relaksasi terhadap kebijakan batas belanja pegawai.
“Kami berharap kebijakan yang diambil pemerintah pusat dapat mempertimbangkan kondisi riil daerah. Semangat otonomi daerah harus didukung dengan kebijakan fiskal yang sejalan agar pembangunan tetap berjalan optimal,” katanya.
Galuh menambahkan, saat ini posisi belanja pegawai Pemprov Kalsel masih berada di bawah ambang batas 30 persen. Namun apabila pendapatan daerah mengalami penurunan pada tahun-tahun mendatang, maka kondisi tersebut berpotensi berubah.
Oleh karena itu, Pemprov Kalsel berharap adanya kebijakan yang lebih adaptif dan terintegrasi antara pemerintah pusat dan daerah guna menjaga keberlangsungan pembangunan serta kesejahteraan masyarakat. MC Kalsel/Fuz












