




Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus mendorong penguatan tata kelola pemerintahan berbasis digital melalui penyusunan peta proses bisnis perangkat daerah yang terintegrasi dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Penyamaan Persepsi Terkait Pemenuhan Penyusunan Peta Proses Bisnis Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, yang dilaksanakan di Ruang Rapat Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel, Banjarbaru, Jumat (23/10/2026).
Kasubbag Tata Laksana Biro Organisasi Setda Provinsi Kalsel, Muhammad Zainur Rahman, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan menyelaraskan pemahaman antarperangkat daerah dalam memenuhi penyusunan peta proses bisnis sebagai bagian dari penataan tata laksana pemerintahan.
“Biro Organisasi berperan membantu dan memberikan asistensi kepada SKPD dalam penyusunan peta proses bisnis. Kami juga bertugas melakukan pembinaan agar setiap perangkat daerah dapat memenuhi dokumen yang diperlukan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penyusunan peta proses bisnis berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan arsitektur SPBE. Karena itu, diperlukan kesamaan pemahaman mengenai tahapan penyusunan, mekanisme pelaksanaan, serta keterkaitan dokumen tersebut dengan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Menurutnya, pemenuhan peta proses bisnis pada seluruh SKPD menjadi salah satu target yang perlu dituntaskan. Untuk mempercepat pelaksanaannya, Biro Organisasi akan menyampaikan surat kepada 20 SKPD yang menjadi fokus pemenuhan dokumen dalam penyusunan arsitektur SPBE.
“Ke depan, kami akan menyurati 20 SKPD tersebut. Sementara itu, pemenuhan peta proses bisnis bagi perangkat daerah lainnya juga akan ditindaklanjuti dengan jadwal penyusunan yang lebih terencana,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Aplikasi Informatika (Aptika) Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kalimantan Selatan, Hasnan Ash Shiddieqy, mengatakan rapat tersebut menjadi forum koordinasi untuk menyelesaikan sejumlah perbedaan pemahaman, baik dari sisi substansi maupun teknis penyusunan peta proses bisnis.
Menurutnya, penyusunan peta proses bisnis dan dokumen SPBE memiliki keterkaitan erat. Peta proses bisnis yang disusun perlu diintegrasikan dengan sistem digital agar dapat mendukung pelaksanaan tata kelola pemerintahan secara lebih efektif.
“Secara materi dan teknis memang terdapat beberapa perbedaan. Namun, karena tujuan utamanya sama, yaitu menyusun peta proses bisnis pemerintah provinsi yang terintegrasi dengan digitalisasi melalui SPBE, maka melalui diskusi tadi kami menyepakati langkah-langkah penyelesaiannya,” kata Hasnan.
Ia menambahkan, kesepakatan tersebut mencakup pembagian tugas, penentuan waktu penyelesaian, pihak yang bertanggung jawab, serta keluaran atau output yang diharapkan dari proses penyusunan dokumen.
Hasnan berharap seluruh tahapan dapat diselesaikan pada Desember 2026 sehingga peta proses bisnis dalam bentuk elektronik dapat segera diwujudkan.
“Harapannya, pada Desember ini kita bisa menyelesaikannya dalam bentuk peta proses bisnis yang terdigitalisasi melalui SPBE. Dengan adanya kesepakatan dan kerja sama ini, setiap pihak memiliki kejelasan mengenai tugas dan target penyelesaiannya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa tersedianya dokumen peta proses bisnis elektronik diharapkan dapat mendukung peningkatan nilai evaluasi pemerintahan digital di lingkungan Pemprov Kalsel.
Sebagaimana diketahui, evaluasi SPBE kini berkaitan dengan penilaian Indeks Pemerintah Digital (Pemdi). Penilaian yang dijadwalkan pada awal Januari tersebut menjadi salah satu alasan penting bagi perangkat daerah untuk mempercepat pemenuhan dokumen pendukung.
Melalui koordinasi antara Biro Organisasi dan Diskominfo Kalsel, penyusunan peta proses bisnis diharapkan tidak hanya memenuhi kebutuhan administrasi, tetapi juga memperkuat integrasi proses kerja antarperangkat daerah dan mendorong penerapan pemerintahan digital yang lebih efektif, terukur, serta berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik. MC Kalsel/Fuz
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id









