TANAH BUMBU, RADARBANUA– DPRD Kabupaten Tanah Bumbu mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang berfokus pada penanggulangan kemiskinan dan pengembangan sumber daya manusia (SDM). Kedua regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum untuk mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Usulan dua Raperda itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Tanah Bumbu di Ruang Utama Kantor DPRD Tanah Bumbu, Senin (5/10/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Tanah Bumbu Andrean Atma Maulani, didampingi Wakil Ketua I H. Hasanuddin. Kegiatan tersebut dihadiri anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, perbankan, serta perwakilan BUMD dan perusahaan daerah.
Sementara itu, Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Tanah Bumbu, M. Putu Wisnu Wardhana.
Dalam penyampaian usulan, Hasanuddin menjelaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD yang berangkat dari aspirasi masyarakat, hasil kajian komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta kebutuhan pembangunan daerah.
Raperda Penanggulangan Kemiskinan Dorong Bantuan Tepat Sasaran
Hasanuddin mengatakan, Raperda Penanggulangan Kemiskinan disusun sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak dasar masyarakat sekaligus mempercepat upaya pengentasan kemiskinan.
Menurutnya, penanggulangan kemiskinan membutuhkan kebijakan yang terarah, data sosial-ekonomi yang akurat, serta dukungan regulasi yang mampu mengintegrasikan berbagai program pembangunan.
“Upaya percepatan pengentasan kemiskinan memerlukan penetapan sasaran yang akurat serta penguatan regulasi tematik di daerah,” ujar Hasanuddin.
Raperda tersebut dirancang untuk menjadi landasan hukum dalam pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, meliputi pangan, kesehatan, pendidikan, lapangan kerja, perumahan, air bersih, dan sanitasi.
Selain itu, regulasi ini diarahkan untuk mendorong pemutakhiran data sosial-ekonomi agar penyaluran bantuan lebih tepat sasaran. Upaya tersebut juga mencakup perluasan akses permodalan bagi pelaku usaha mikro serta optimalisasi kontribusi dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Dengan pendekatan yang terintegrasi, kebijakan penanggulangan kemiskinan diharapkan tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, tetapi juga memperkuat kemandirian ekonomi dan membuka peluang peningkatan pendapatan.
Raperda Pengembangan SDM Tingkatkan Daya Saing Daerah
Sementara itu, Raperda Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) diarahkan untuk meningkatkan kapasitas, kompetensi, dan kualitas masyarakat maupun aparatur pemerintah daerah.
Hasanuddin menegaskan, pengembangan SDM menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing daerah, memperkuat kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan yang berkelanjutan.
“Tujuan dari Raperda ini adalah untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas kerja, pelayanan publik, pemanfaatan IPTEK, penguatan sektor strategis, pengembangan potensi aparatur, serta memperkuat sinergitas dan kolaborasi,” jelasnya.
Melalui regulasi tersebut, pengembangan SDM diharapkan dapat berjalan lebih terarah dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah. Peningkatan kompetensi masyarakat dan aparatur juga diproyeksikan mendukung peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Tanah Bumbu.
Lebih jauh, kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan daerah dalam menghadapi tantangan pembangunan dan berkontribusi terhadap pencapaian visi Indonesia Emas 2045.
DPRD dan Pemkab Tanah Bumbu Lanjutkan Pembahasan
Setelah penyampaian naskah usulan, rapat paripurna dilanjutkan dengan penyerahan berkas kedua Raperda secara simbolis dari Ketua DPRD Tanah Bumbu kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya.
Hasanuddin berharap, DPRD dan pemerintah daerah dapat membangun sinergi dalam membahas kedua Raperda tersebut sehingga menghasilkan produk hukum yang aplikatif, terarah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan kedua regulasi tidak hanya ditentukan oleh proses pembentukan aturan, tetapi juga oleh implementasi yang tepat dan berkelanjutan.
“Harapan kita bersama, pembahasannya melahirkan regulasi yang terarah dan implementatif demi mewujudkan Tanah Bumbu yang beraksi, maju, makmur, dan beradab,” pungkasnya.
Dengan diusulkannya dua Raperda inisiatif tersebut, DPRD Tanah Bumbu berharap upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan kualitas SDM dapat memperoleh landasan kebijakan yang lebih kuat demi mendorong pemerataan pembangunan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Bumi Bersujud.









