Pemkab Tanbu Bebaskan Denda Pajak PBB

- Kontributor

Sabtu, 12 Agustus 2023 - 10:59 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan bulan bebas denda pajak PBB yang terhitung pada tunggakan tahun 2006 sampai tahun 2022.

“Bagi masyarakat yang punya tunggakan PBB mulai tahun itu ini akan dibebaskan denda pajaknya, untuk priode pembayaran atau bebas denda pajak ini berlaku pada priode pembayaran mulai 10 Agustus tahun 2023 sampai dengan 30 September 2023 .,”kata Kepala Bapenda Eryanto Rais melalui Kabid Pengembangan dan penetapan pajak daerah Ade Pebriady.
melalui pesan WA, Jum at (11/08/2023).

Dia pun menyebutkan ,bagi masyarakat yang tidak punya tunggakan PBB ini berati hanya membayarkan tahun 2023 saja .

Bulan bebas denda pajak PBB ini ungkapnya mengambil momen seiring memerihkan HUT Proklamasi ke 78. Selain itu sebuah upaya Pemerintah dalam meningkatan pendapatan asli daerah (PAD ) dari sektor PBB.

“Pemkab mengharapkan agar masyarakat Tanah Bumbu bisa yang masih punya tunggakan PBB untuk memanfaatkan momen ini agar melunasi pajak tersebut tanpa denda,”tandasnya

Dia menambahkan, terkait cara pembayaran PBB ini prosedurnya seperti biasa , sementara belum lama tadi blangko tagihan PBB sudah sampai keseluruhan masyarakat melalui desa, Kecamatan dan ada yang langsung ke berbagai perusahaan.

Pembayaran Bisa melalui Apa Saja ?

Lanjutnya, cara untuk pembayaran bisa melalui cara online dengan mobile bank Kalsel dengan memasukan NOP atau nomor objek pajak PBB. Kemudian pilih wilayah Kabupaten Tanah Bumbu,tahun pembayaran kemudian lakukan pembayaran sesuai tagihan tertera di mobile bank Kalsel tersebut.

“Itulah bisa juga melakukan pembayaran melalui Gopey atau Tokopedia ,shope Link aja , Alfamart atau Indomaret. Kalau mau datang langsung bisa jumpai loket bank Kalsel yang ada di Tanah Bumbu dengan membawa blanko PBB. Jika lupa membawa blanko nya maka bisa datang ke Bank Kalsel dengan menyebutkan NOP PBB nya.,”terangnya.

“Kami berharap semoga dengan adanya penghapusan denda pajak ini dapat memanfaatkan kesempatan ini. Semoga peran aktif masyarakat dalam melakukan pembayaran PAjak PBB dapat membantu program pembangunan secara berkelanjutan ,”tutupnya.

Berita Terkait

Pemprov Kalsel Perkuat Pengambilan Kebijakan Berbasis Data, Diskominfo Siap Dukung Dashboard Ekonomi dan Perdagangan Karbon
BI Kalsel Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon untuk Perkuat Pertumbuhan Berkelanjutan
Pemprov Kalsel Dorong Perdagangan Karbon untuk Perkuat Green Economy dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan
Pemprov Kalsel Dukung Pengembangan Perdagangan Karbon sebagai Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru
Penumbuhan WUB Pangan se-Kalsel, Disperin Dorong Penguatan Sektor Industri Pangan
Cegah Food Waste, Distan KP Kalsel Gelar Bimtek Penyelamatan Pangan 2026
Bank Kalsel Resmi Beroperasi sebagai Bank Devisa, Siap Layani Transaksi Internasional
Bank Kalsel Resmi Jadi Bank Devisa, Gubernur Ajak Pelaku Usaha Manfaatkan Layanan Transaksi Internasional

Berita Terkait

Senin, 22 Juni 2026 - 17:59 WITA

Pemprov Kalsel Perkuat Pengambilan Kebijakan Berbasis Data, Diskominfo Siap Dukung Dashboard Ekonomi dan Perdagangan Karbon

Senin, 22 Juni 2026 - 17:55 WITA

BI Kalsel Dukung Pengembangan Ekonomi Karbon untuk Perkuat Pertumbuhan Berkelanjutan

Senin, 22 Juni 2026 - 17:52 WITA

Pemprov Kalsel Dorong Perdagangan Karbon untuk Perkuat Green Economy dan Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan

Senin, 22 Juni 2026 - 17:48 WITA

Pemprov Kalsel Dukung Pengembangan Perdagangan Karbon sebagai Sumber Pertumbuhan Ekonomi Baru

Senin, 22 Juni 2026 - 14:43 WITA

Cegah Food Waste, Distan KP Kalsel Gelar Bimtek Penyelamatan Pangan 2026

Berita Terbaru

Adv Tanah Bumbu

Produk UMKM Tanah Bumbu Tampil di MTQN XXXVIII Kalsel

Selasa, 23 Jun 2026 - 09:11 WITA