KOTABARU – Bupati Kabupaten Kotabaru H Sayed Jafar.,SH baru-baru ini mengukuhkan para kepala desa (Kades) dan Badan Permusyawaratan Desa ( BPD) didua tempat sekaligus, yang mana tempat yang dihadiri bupati yakni Kecamatan Pulaulaut Timur dan Kecamatan Pulau Sebuku (Sungai Bali) .
Pengukuhan masa jabatan Kades dan BPD kali ini berjumlah sebanyak 22 kades dan 110 Anggota BPD yang terbagi di 2 kecamatan tersebutSKPD yang mana jabatan para kades di tambah dari 5 tahun menjadi 8 tahun ada penambahan 3 tahun. Rabu (11/9).
Bupati Kotabaru H Sayed Jafar menekankan pentingnya dedikasi dan fokus dalam melaksanakan tugas serta meminta kepada seluruh Kades yang baru dikukuhkan untuk bekerja dengan sepenuh hati dan konsisten dalam melayani masyarakat.
Ia mengingatkan bahwa tanggung jawab yang diemban merupakan amanah yang harus dijalankan dengan penuh integritas dan komitmen.
“Sebagai pemimpin di tingkat desa, Anda semua memiliki peran vital dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Pastikan Anda fokus dalam pekerjaan, lakukan tugas dengan penuh tanggung jawab, dan selalu berkoordinasi dengan pihak terkait untuk mencapai hasil yang maksimal,” ujar Sayed Jafar.
” Saya berharap semua para kades beserta anggotanya agar benar benar menjaga namanya netralitas, kita ingin dengan netralitas ini agar pelaksanaan pesta demokrasi benar benar terjaga dan damai tanpa adanya intervensi dari pihak manapun. ” Harapnya
Melalui kesempatan ini, Bupati menyampaikani,sebelum masa jabatan saya berakhir, saya akan memberikan fasilitas untuk para kades nantinya berupa mobil dinas dalam menunjang pekerjaan serta kebutuhan lainya
“Bukan hanya para kades saja yang kita fasilitasi, seluruh anggota BPD juga akan ditambah gajih pokoknya bersama dengan para Ketua RT dari bulan September hingga Desember dan seterusnya” Ucap Bupati Sayed Jafar.
Diakhir acara, Bupati didamping pejabat Forkopimca setempat juga menyerahkan secara simbolis 3 unit kendaraan untuk penyuluhan KB yang bekerja di kecamatan tersebut. Acara pengukuhan ini dihadiri oleh Assiten Pemerintahan dan Kesra, Staf Ahli dan kepala SKPD. (Sal)