Sindikat Copet Berhasil Di Ringkus, Sempat Resahkan Pengunjung Batfes

- Kontributor

Senin, 2 Januari 2023 - 09:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Copet (istimewa)

Ilustrasi Copet (istimewa)

RADARBANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Sempat meresahkan pengunjung Batulicin Festival (Batfest) 2022 yang di gelar selama lima hari di pantai Jhonlin Grup (JG), Akhirnya sindikat copet berasal dari pulau jawa dapat di bekuk.

Petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Tanahbumbu mengamankan dua pelaku pencurian di area pelaksanaan Batulicin Festival (Batfest) Tahun 2022.

Kapolres Tanahbumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra didampingi Kasi Humas, AKP Sarianto mengungkapkan, kedua pelaku tertangkap tangan saat melakukan aksi pencopetan barang milik pengunjung Batfest 2022.

“Pelaku seorang pria dan wanita berinisial SA (56) dan MS (41) warga asal Jawa Timur,” ungkap dia di ruang kerjanya Mapolres Tanahbumbu, Senin (02/01/2023).

Dibeberkan dia, saat diamankan petugas unit Resmob yang dipimpin oleh Bripka Robinson, dari tangan pelaku ditemukan barang bukti 10 unit handphone hasil kejahatan.

“Barang bukti lain sempat dikirim melalui ekspedisi Tiki, kemudian oleh petugas meminta agar pengiriman dibatalkan lantaran barang hasil kejahatan. Setelah dikembalikan, ada 12 unit handphone dalam paket yang sebelumnya sudah tiba di Banjarmasin dan akan dikirim ke Jawa Timur,” beber dia.

Dijelaskan dia, penangkapan pelaku berawal dari laporan para korban pencopetan yang merupakan pengunjung Batfest Tahun 2022 di Kecamatan Simpang Empat.

“Salah satu korban ada yang sempat memvideo pelaku pria dan wanita saat beraksi. Jadi, dari video tersebut awal kita melakukan penyelidikan hingga penangkapan,” jelas dia.

Diduga kedua pelaku merupakan komplotan dari jaringan pencuri atau copet antar pulau yang kerap beraksi di gelaran acara besar.

“Kedua pelaku datang dari Jawa Timur, dan baru 2 hari ada di Tanahbumbu untuk beraksi sebelum akhirnya tertangkap,” terang dia.

Dikatakan dia, kedua pelaku terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas dia.

Dihimbau dia, untuk para korban yang merasa kehilangan atau kecopetan pada saat berada di area Batfest Tahun 2022, segera mengecek dan membuat laporan ke Polres Tanahbumbu.

“Dengan membawa bukti kepemilikan handphone seperti kotak handphone untuk memastikan,” tutup dia


Berita Terkait

SMAN 2 Banjarbaru Luncurkan Program GASAN SMADA, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, dan Ramah Anak
HUT Ke-49 SMAN 2 Banjarbaru, Pemprov Kalsel Dorong Penguatan Karakter dan SDM Berkualitas
Dorong ASN Berdaya Saing, BPSDMD Kalsel dan DPRD Kalteng Bahas Penguatan SDM Aparatur
Jawab Tantangan Kebijakan Kesehatan, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Kinerja Organisasi
Biro Organisasi Setda Kalsel Dorong Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik di HSU
Evaluasi Pelayanan Kesehatan Keluarga, Dinkes Kalsel Perkuat Upaya Turunkan AKI, AKB dan Stunting
Perkuat Tata Kelola Industri Sawit, Disperin Kalsel Tegaskan Komitmen Kawal Implementasi Permenperin Nomor 32 Tahun 2024
Disperin Kalsel Gelar Bimtek Implementasi Permenperin Nomor 32 Tahun 2024

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 07:02 WIB

SMAN 2 Banjarbaru Luncurkan Program GASAN SMADA, Wujudkan Sekolah Aman, Nyaman, dan Ramah Anak

Kamis, 12 Februari 2026 - 06:58 WIB

HUT Ke-49 SMAN 2 Banjarbaru, Pemprov Kalsel Dorong Penguatan Karakter dan SDM Berkualitas

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:08 WIB

Dorong ASN Berdaya Saing, BPSDMD Kalsel dan DPRD Kalteng Bahas Penguatan SDM Aparatur

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:05 WIB

Jawab Tantangan Kebijakan Kesehatan, RSGM Gusti Hasan Aman Perkuat Kinerja Organisasi

Rabu, 11 Februari 2026 - 12:35 WIB

Evaluasi Pelayanan Kesehatan Keluarga, Dinkes Kalsel Perkuat Upaya Turunkan AKI, AKB dan Stunting

Berita Terbaru

Adv Tanah Bumbu

Orientasi PPPK Tanah Bumbu: Penguatan Kapasitas untuk Pembangunan Daerah

Kamis, 12 Feb 2026 - 06:45 WIB