Pukuli dan Cekik Isterinya, Residivis ini Diamankan Polisi

- Kontributor

Rabu, 11 Januari 2023 - 09:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelaku RS (45) alias Joker saat diamankan

Pelaku RS (45) alias Joker saat diamankan

RADARBANUA.CO.ID, TANAHBUMBU – Seorang wanita berinisial ND (27) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami sendiri yaitu RS (45) alias Joker seorang residivis di kasus yang sama.

Korban berhasil menyelamatkan diri dan langsung melaporkannya ke polisi setempat.

Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Tri Hambodo melalui Kasat Reskrim, AKP Endris Ary Dinindra membenarkan penangkapan residivis tersebut.Diketahui residivis itu baru saja bebas dari penjara beberapa hari lalu.

“Korban, yaitu isterinya sendiri langsung melaporkannya ke kami. Kemudian langsung kami ditindaklanjuti, diketahui pelaku seorang residivis” katanya, Rabu (11/01/2023).


Dia menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah korban di jalan transmigrasi Desa Rejosari Kecamatan Mantewe, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (01/04/2023) sore. Pelaku menaruh curiga sekaligus cemburu sehingga menuduh korban berselingkuh.


Awalnya pelaku bertanya kepada isterinya apa yang dilakukan isterinya selama pelaku berada di dalam tahanan.

Selanjutnya sang isteri menjawab bahwa dia hanya dirumah dan tidak macam macam. Namun pelaku menuduh isterinya bahwa telah menjual diri selama dia tidak ada.

Di dalam rumah, korban mengalami penganiayaan dan percobaan pembunuhan oleh pelaku. Pelaku membabi buta memukul wajah menggunakan tangan kosong serta mencekiknya

Atas kejadian tersebut isterinya mengalami luka memar dibagian dahi dan leher serta bibir korban bengkak, dan korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanah Bumbu guna proses lebih lanjut.

Setelah mendapatkan laporan dari korban pihaknya langsung melakukan penyelidikan pada Selasa (10/1) sekira pukul 14.30 Wita

Pada akhirnya Unit Resmob Satreskrim Polres Tanah Bumbu dan Unit Reskrim Polsek Mantewe berhasil mengamankan pelaku.

Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Satreksrim Polres Tanah Bumbu untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat pasal 351 KUHP karena melakukan Tindak Pidana Penganiyaan.

Berita Terkait

Dari Sendok Pertama Menuju Indonesia Emas: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Banjarmasin
Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Tanah Laut, DPR RI dan BGN Dorong Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045
Dua Keluarga Pekerja Rentan Terima Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan PT Pama Indomining
BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ingatkan Pentingnya Perlindungan Pekerja Proyek Konstruksi
Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Dorong Percepatan Pencegahan Stunting dan Gizi Buruk
Praktis & Cepat! Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO
Amnesti Presiden Prabowo, Empat Warga Binaan Lapas Batulicin Rasakan Kebebasan
BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik Lewat Program Go Green

Berita Terkait

Senin, 13 Oktober 2025 - 10:43 WIB

Dari Sendok Pertama Menuju Indonesia Emas: Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis di Banjarmasin

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 12:21 WIB

Program Makan Bergizi Gratis Hadir di Tanah Laut, DPR RI dan BGN Dorong Generasi Sehat Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 10 Oktober 2025 - 11:37 WIB

Dua Keluarga Pekerja Rentan Terima Santunan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan Batulicin dan PT Pama Indomining

Kamis, 18 September 2025 - 09:35 WIB

Sosialisasi Program Makan Bergizi Gratis Dorong Percepatan Pencegahan Stunting dan Gizi Buruk

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:07 WIB

Praktis & Cepat! Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO

Berita Terbaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Adv Kotabaru

Rapat Paripurna DPRD, Pemkab. Kotabaru Sampaikan Dua Buah Raperda

Senin, 13 Okt 2025 - 10:58 WIB