Pajak Kendaraan Harus Sesuai Tarif Perda, Paman Yani Ingatkan Bakal Tindak Tegas Pungli di Samsat

- Kontributor

Rabu, 18 Januari 2023 - 01:54 WITA

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi

Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi

RADARBANUA.CO.ID, TANAH BUMBU – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Muhammad Yani Helmi, bakal menindak tegas apabila masih terdapat pelayanan di seluruh unit pendapatan daerah (UPPD) Samsat yang terbukti melakukan pungutan liar atau pungli.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat harus sesuai dengan tarif di dalam Peraturan Daerah (Perda),” ujarnya kepada awak media, usai melaksanakan Sosialisasi Perundang-undangan (Sosper) terkait Perda Pajak Daerah yang turut didampingi rekan UPPD Samsat Batulicin, Senin (16/1).

Secara tegas, dirinya kembali mengingatkan apabila masih ada yang melakukan perbuatan pungli tentu akan ditindak secara tegas. Apalagi, legislatif merupakan mitra yang juga sekaligus pengawas eksekutif dalam memberikan layanan.

“Kalau ada yang melebih-lebihkan langsung lapor ke kita karena pajak itu memang sewajarnya dibayarkan sehingga tidak ada pungli,” tegasnya.

Selain itu, dirinya berharap agar pelayanan kepengurusan kendaraan seperti Bea Balik Nama (BBN-KB) birokrasinya dapat lebih dikerucutkan ke tingkat kepolisian resort (Polres).

“Efesiensi waktu mereka juga bisa lebih baik, salah satunya yang ada di Tanbu dan penerimaan tunggakan juga berkurang. Kita lihat mereka juga punya aktivitas yang harus menghidupi kebutuhan mereka. Ditingkat Polsek kalau diperbolehkan kami sangat mendukung sekali,” harap Paman Yani (sapaan akrabnya).

Sementara itu, Kepala Desa Manurung Rusliyadi mengungkapkan, apabila pelaksanaan layanan di UPPD Samsat yang dijalankan baik, maka hasilnya pun bakal diterima dengan maksimal.

“Kami berharap dengan adanya perda yang tadi disampaikan baik dari Paman Yani dan Kepala Samsat Batulicin setidaknya layanan kepada masyarakat bisa optimal,” ucapnya.

Senada dengan legislatif Dapil VI Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, bahwa dengan dirubahnya aturan ini setidaknya dapat lebih mempermudah masyarakat dalam kepengurusan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bemotor (BBN-KB).

“Lebih efektif sebenarnya bayar di polres kalau memang ada yang bisa dipermudah kenapa dipersulit. Karena jaraknya juga dekat dan efesien waktu lebih membantu dan ini kami sangat mendukung sekali,” tutupnya. (RHS/RDM)

Berita Terkait

Pra POPNAS 2026 Resmi Dibatalkan Kemenpora, Dispora Kalsel Pastikan Pembinaan Atlet Pelajar Tetap Jalan Lewat POPDA
Lomba Bertutur 2026 Jadi Upaya Dispersip Kalsel Tingkatkan Literasi Generasi Muda
Sidang Pleno Irigasi Kalsel Fokus Percepatan Ketahanan Pangan di Tengah Perubahan Iklim
Tagana Kalsel Diapresiasi Nasional, Kadinsos Tekankan Penguatan SDM dan Sarpras
RSGM Gusti Hasan Aman Sambut Kunjungan Anak Panti Asuhan dengan Layanan Kesehatan Gigi
RSGM Gusti Hasan Aman dan FKG ULM Matangkan Persiapan Pembukaan Prodi Spesialis Konservasi Gigi
Disdukcapil Kalsel Verifikasi 1.377 NIK Warga Binaan Lapas dan Rutan 
Pemprov Kalsel Dorong Penguatan DTSEN Lewat Kolaborasi dan Transformasi Digital

Berita Terkait

Kamis, 30 April 2026 - 15:22 WITA

Pra POPNAS 2026 Resmi Dibatalkan Kemenpora, Dispora Kalsel Pastikan Pembinaan Atlet Pelajar Tetap Jalan Lewat POPDA

Kamis, 30 April 2026 - 14:48 WITA

Lomba Bertutur 2026 Jadi Upaya Dispersip Kalsel Tingkatkan Literasi Generasi Muda

Kamis, 30 April 2026 - 12:50 WITA

Sidang Pleno Irigasi Kalsel Fokus Percepatan Ketahanan Pangan di Tengah Perubahan Iklim

Kamis, 30 April 2026 - 11:13 WITA

Tagana Kalsel Diapresiasi Nasional, Kadinsos Tekankan Penguatan SDM dan Sarpras

Kamis, 30 April 2026 - 11:08 WITA

RSGM Gusti Hasan Aman Sambut Kunjungan Anak Panti Asuhan dengan Layanan Kesehatan Gigi

Berita Terbaru