Dua OPD di Tanah Bumbu Lakukan MoU Pemanfaatan Data Kependudukan

- Kontributor

Senin, 3 April 2023 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (Dispersip), dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (29/3/2023) bertempat di ruang rapat Disdukpencapil Tanbu.

PKS berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik. Selain itu, Disdukcapil juga kembali melakukan integrasi pelayanan dengan OPD yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“Sebelumnya ditahap awal telah dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara Bupati Tanbu Abah HM Zairullah Azhar dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama,” ungkap Kepala Disdukcapil Tanbu Gento Hariyadi melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Arbainah.

Oleh karenanya, Disdukpencapil Tanbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.

“Insyaallah tahun 2023 ini, beberapa OPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung. Langkah Disdukpencapil selain pelayanan publik penerbitan dokumen, juga harus mengejar integrasi dengan OPD yang ada,” terangnya.

Dasar hukum PKS adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permedagri) Nomor 102 Tahun 2019, tentang pemberian hak akses dan pemanfaatan data kependudukan, dan peraturan Mendagri Nomor 57 Tahun 2021 tentang sistem manajemen keamanan informasi administrasi kependudukan.

Manfaat dilakukannya PKS ini ialah dapat memberikan kemudahan bagi OPD yang memerlukan data kependudukan by name by adress, selain itu OPD bisa mengakses data kependudukan lebih valid.

OPD lingkup Pemerintah Kabupaten Tanbu yang masih dalam proses untuk dilakukan PKS yaitu DisKominfoSP, DPMPTSP, BPKSDM, DINSOS, BAPENDA dan BPKAD.

Selain delapan OPD yang melakukan bekerjasama dengan Disdukcapil diharapkan instansi lingkup Pemkab Tanbu lainnya segera menyusul, sehingga hal ini bisa menambah OPD yang bekerjasama dengan Disdukpencapil

Berita Terkait

PAUD Citra Indonesia Bagikan Paket Ramadan Kepada Masyarakat
Tindak Lanjut Hasil Entry Meeting BPK RI, Bappeda Kalsel Gelar Konsolidasi Evaluasi Renja Januari 2026 dan Sosialisasi SIPD e-Dalev
RSGM Gusti Hasan Aman Sambut Finalis Putri Indonesia Kalsel, Wujud Dukungan Pengembangan SDM Kesehatan
UPTD Laboratorium Lingkungan Siapkan Peresmian Gedung Baru
DPMPTSP Kalsel Optimalkan RIRU untuk Dorong Iklim Investasi Berkelanjutan
Pemprov Kalsel dan Bank Indonesia Perkuat Investasi Daerah melalui Sosialisasi RIRU Intan Kalsel 2026
RSGM Gusti Hasan Aman Buka Kembali Layanan Radiologi Gigi 24 Jam
Perluasan Akses Pelayanan, RSGM Gusti Hasan Aman Hadirkan Poli Sore

Berita Terkait

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:58 WIB

PAUD Citra Indonesia Bagikan Paket Ramadan Kepada Masyarakat

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:55 WIB

Tindak Lanjut Hasil Entry Meeting BPK RI, Bappeda Kalsel Gelar Konsolidasi Evaluasi Renja Januari 2026 dan Sosialisasi SIPD e-Dalev

Jumat, 27 Februari 2026 - 03:52 WIB

RSGM Gusti Hasan Aman Sambut Finalis Putri Indonesia Kalsel, Wujud Dukungan Pengembangan SDM Kesehatan

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:05 WIB

UPTD Laboratorium Lingkungan Siapkan Peresmian Gedung Baru

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:35 WIB

DPMPTSP Kalsel Optimalkan RIRU untuk Dorong Iklim Investasi Berkelanjutan

Berita Terbaru

Daerah

UPTD Laboratorium Lingkungan Siapkan Peresmian Gedung Baru

Jumat, 27 Feb 2026 - 02:05 WIB