Pengarsipan secara benar, Perbup Nomor 21 Tahun 2023 disosialisasikan

- Kontributor

Senin, 19 Juni 2023 - 12:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BATULICIN – Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. H. Ambo Sakka membuka secara resmi sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Tanah Bumbu Nomor 21 Tahun 2023 tentang kode klasifikasi arsip, sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis, dan jadwal retensi arsip.

Sosialisasi yang dilaksanakan oleh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispersip) tersebut digelar di Ruang Rapat Bersujud 1 Kantor Bupati, Selasa (13/6/2023), dan ikuti sebanyak 54 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Lingkup Pemkab Tanbu.

Sekda Dr. H. Ambo Sakka mengatakan arsip merupakan sesuatu yang sangat vital.

“Kalau organisasi atau dinas memiliki pengelolaan arsip yang tidak baik maka itu bisa dipastikan akan menciptakan masalah,”kata Sekda

Lanjutnya, dengan diadakannya sosialiasi peraturan Bupati ini maka kepada semua SKPD diharapkan melakukan pengelolaan arsip secara benar.

Menurutnya, dalam pengelolaan arsip secara benar sangat dibutuhkan komitmen bersama dalam mengamankan arsip tersebut.

Dalam komitmen juga dibutuhkan tanggung jawab yang berisi kejujuran intelektual, kerena dalam mengelola arsip ini ada strateginya, yang jelas dibutuhkan minat atau hobi bagi pengelolanya.

Kemudian, pengelolaan arsip yang baik dipastikan memudahkan untuk mencarinya secara tepat dan cepat. Pada prinsipnya kata Sekda, untuk mencari arsip itu tidak boleh lebih 5 menit.

“Jangan sampai terjadi saat dicari arsipnya, begitu ketemunya berminggu-minggu. Untuk itu usahakan 5 menit bisa ketemu asalkan arsip terkelola dengan rapi,” paparnya.

Ia menekankan, dalam pengelolaan arsip jangan menggantungkan pada satu orang.

“Arsip itu siapapun boleh baca dan bersifat umum. Jangan sampai begitu di cari, sementara yang lebih tahu tentang arsip itu ternyata sudah pindah atau promosi jabatan atau lagi sakit dan izin, hal itu jangan sampai terjadi,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPMPTSP Kalsel Optimalkan RIRU untuk Dorong Iklim Investasi Berkelanjutan
Pemprov Kalsel dan Bank Indonesia Perkuat Investasi Daerah melalui Sosialisasi RIRU Intan Kalsel 2026
RSGM Gusti Hasan Aman Buka Kembali Layanan Radiologi Gigi 24 Jam
Perluasan Akses Pelayanan, RSGM Gusti Hasan Aman Hadirkan Poli Sore
Kecelakaan Kerja Bisa Terjadi Kapan Saja, JKK Siapkan Santunan hingga Ratusan Juta Rupiah bagi Pekerja
Biro Kesejahteraan Rakyat Provinsi Kalimantan Selatan Perkuat Pengawasan Monitoring dan Evaluasi Penyaluran Bantuan
Lindungi Masyarakat, Pemprov Kalsel Tegaskan Penerapan SJPH Wajib Dilakukan Secara Konsisten
Perkuat Sinergi Program Pembangunan Kesehatan, Dinkes Kalsel Gelar Forum Perangkat Daerah

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:35 WIB

DPMPTSP Kalsel Optimalkan RIRU untuk Dorong Iklim Investasi Berkelanjutan

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:33 WIB

Pemprov Kalsel dan Bank Indonesia Perkuat Investasi Daerah melalui Sosialisasi RIRU Intan Kalsel 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:29 WIB

RSGM Gusti Hasan Aman Buka Kembali Layanan Radiologi Gigi 24 Jam

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:25 WIB

Perluasan Akses Pelayanan, RSGM Gusti Hasan Aman Hadirkan Poli Sore

Kamis, 26 Februari 2026 - 12:23 WIB

Kecelakaan Kerja Bisa Terjadi Kapan Saja, JKK Siapkan Santunan hingga Ratusan Juta Rupiah bagi Pekerja

Berita Terbaru