Tegur Pengendara Berknalpot Bising, Pemuda di Tanah Bumbu Malah Dibacok Pelaku hingga Luka Parah

- Kontributor

Minggu, 19 November 2023 - 09:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUSAN HULU – Nasib apes dialami Robi Asidik (28). Warga Desa Teluk Kepayang Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel ini harus mendapatkan perawatan setelah dibacok orang tak dikenal.

Peristiwa ini terjadi Jumat tanggal 17 November 2023 sekira pukul 00.30 Wita di depan warung yang berlokasi di Desa Teluk Kepayang.Oleh korban, kejadian ini telah dilaporkan ke Polsek Kusan Hulu.

Adanya laporan tersebut dibenarkan Kasi Humas Polres Tanah Bumbu AKBP Jonser Sinaga. Disebutkannya, peristiwa ini bermula saat korban sedang duduk nongkrong di sebuah warung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tiba-tiba datang seorang pemuda dengan menggunakan motor Satria F. Orang tersebut berhenti tepat di depan warung yang saat itu korban berada disitu.

Entah apa maksud dan tujuannya, pengendara sepeda motor tersebut mengegaskan motornya dengan suara keras knalpotnya.

Karena merasa terganggu, korban lantas menegur pengendara sepeda motor tersebut. Namun akibat dari teguran tersebut pelaku merasa tidak terima oleh teguran korban.

Akhirnya pelaku dan korban terjadi cekcok kemudian pelaku mendatangi korban dan melakukan penganiayaan terhadap korban, yang mana akibat dari penganiayaan tersebut korban mengalami luka berat.

Pelaku menganiaya korban menggunakan sebilah senjata tajam jenis parang. Tidak lama datang warga melerai kejadian penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku kemudian pelaku melarikan diri.

Atas kejadian itu, korban kemudian langsung dilarikan ke Puskesmas Teluk Kepayang untuk mendapatkan penanganan pertama.

Saat ini pelaku masih dalam pengejaran Polisi dan sudah mengantongi identitas pelaku. Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana Penganiayaan yang mengakibatkan Luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Berita Terkait

Praktis & Cepat! Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO
Amnesti Presiden Prabowo, Empat Warga Binaan Lapas Batulicin Rasakan Kebebasan
BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik Lewat Program Go Green
DPRD Tanah Bumbu Ikuti Rakor Virtual Bersama BPK, Bahas Penguatan Pengawasan Keuangan Daerah
DPRD Tanah Bumbu Dukung Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih: Wujud Komitmen Perkuat Ekonomi Desa
Waket Komisi 1 DPRD Tanah Bumbu Dorong Pengembangan Seni Baca Al-Qur’an
DPRD Tanah Bumbu Dengarkan Jawaban Bupati atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap RPJMD 2025–2029
Komisi I DPRD Tanah Bumbu Gelar Rapat Kerja dengan Dinas Pendidikan Bahas Program 2025

Berita Terkait

Jumat, 15 Agustus 2025 - 07:07 WIB

Praktis & Cepat! Klaim Saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan Kini Bisa Lewat Aplikasi JMO

Minggu, 3 Agustus 2025 - 06:49 WIB

Amnesti Presiden Prabowo, Empat Warga Binaan Lapas Batulicin Rasakan Kebebasan

Selasa, 29 Juli 2025 - 22:39 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Batulicin Ajak Warga Kurangi Sampah Plastik Lewat Program Go Green

Rabu, 23 Juli 2025 - 11:15 WIB

DPRD Tanah Bumbu Ikuti Rakor Virtual Bersama BPK, Bahas Penguatan Pengawasan Keuangan Daerah

Senin, 21 Juli 2025 - 11:20 WIB

DPRD Tanah Bumbu Dukung Peluncuran 80.000 Koperasi Merah Putih: Wujud Komitmen Perkuat Ekonomi Desa

Berita Terbaru