BATULICIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Bumbu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026, Selasa (15/5/2025).
Rapat yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, H. Hasanuddin, didampingi Wakil Ketua II, serta dihadiri oleh para anggota dewan, unsur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan pemangku kepentingan lainnya.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu diwakili oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Eryanto Rais, yang menyampaikan bahwa dokumen KUA merupakan landasan utama dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dokumen ini memuat kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah, serta asumsi dasar pembangunan untuk tahun anggaran mendatang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“KUA Tahun 2026 disusun berdasarkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), dan menjadi dasar penyusunan APBD yang menjamin keterpaduan program pemerintah pusat dan daerah guna meningkatkan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” ujar Eryanto.
Penyusunan KUA dan PPAS Tahun 2026, lanjutnya, merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan tiga komponen utama: pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, yang wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
Dalam paparannya, Eryanto mengungkapkan bahwa:
- Proyeksi pendapatan daerah tahun 2026 ditargetkan sebesar Rp3,08 triliun
- Belanja daerah dirancang mencapai Rp3,50 triliun
- Pembiayaan akan bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya sebesar Rp418,79 miliar
Kebijakan pendapatan diarahkan pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui strategi intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi sumber-sumber penerimaan, serta peningkatan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
“Pemerintah daerah berharap dokumen KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 dapat segera dibahas bersama DPRD. Ini penting agar APBD mampu menjadi instrumen efektif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat Tanah Bumbu,” tegas Eryanto.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa rincian pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang tertuang dalam dokumen KUA dan PPAS akan dibahas lebih lanjut oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran DPRD, guna mencapai kesepakatan dalam waktu dekat.