UPTD Laboratorium Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Selatan terus mempersiapkan peresmian gedung barunya. Namun, peresmian tersebut akan dilakukan setelah seluruh sarana dan prasarana dinyatakan siap secara optimal.
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kalsel, Masliyana, menjelaskan bahwa saat ini masih terdapat sejumlah proses penyempurnaan yang harus dilakukan sebelum gedung baru dapat diresmikan.
“Yang pasti gedung ini akan diresmikan ketika sudah siap semua. Saat ini masih dalam proses perbaikan dan penyempurnaan, termasuk evaluasi yang belum sepenuhnya selesai,” kata Masliyana, Banjarbaru, Jumat (27/2/2026).
Selain penyempurnaan fasilitas, pihaknya juga harus melakukan pemindahan sejumlah peralatan laboratorium untuk proses kalibrasi ulang. Langkah ini penting untuk memastikan seluruh alat tetap memenuhi standar akreditasi yang telah dimiliki laboratorium.
“Alat-alat harus dipindahkan dan dilakukan kalibrasi. Itu bagian penting agar mutu pengujian tetap terjaga,” tambahnya.
Masliyana juga mengungkapkan bahwa tantangan lainnya adalah dukungan anggaran. Pasalnya, kebutuhan tersebut belum dianggarkan dalam APBD, sehingga pihaknya harus menyiapkan pembiayaan melalui mekanisme Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Salah satu yang utama adalah mencarikan dananya, karena belum dianggarkan di APBD. Jadi kami harus menyiapkan melalui BLUD,” jelasnya.
Untuk sementara waktu, aktivitas perkantoran masih terbagi di dua lokasi. Gedung baru saat ini difungsikan untuk kegiatan administrasi, seperti ruang Kepala UPTD, Kasubbag TU, serta manajer mutu. Sedangkan manajer teknis dan operasional laboratorium masih berkantor di gedung lama, yaitu di area perkantoran Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalsel.
Meski dalam masa transisi, UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Kalsel tetap memberikan layanan pengujian secara optimal. Laboratorium ini telah terakreditasi, sehingga hasil pengujiannya diakui tidak hanya di tingkat nasional, tetapi juga internasional.
“Laboratorium ini sudah terakreditasi dan teregistrasi di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Artinya, secara resmi sudah tercatat dan diakui,” ungkap Masliyana.
Dengan status tersebut, layanan pengujian tidak hanya melayani wilayah Kalimantan Selatan, tetapi juga permintaan dari luar daerah. Adapun layanan yang tersedia meliputi pengujian kualitas air, udara, dan tanah secara lengkap.
Masliyana berharap, setelah seluruh proses penyempurnaan dan pemenuhan administrasi selesai, gedung baru dapat segera diresmikan sehingga pelayanan kepada masyarakat dan dunia usaha semakin optimal. MC Kalsel/Rns
sumber : diskominfomc.kalselprov.go.id









