TANAHBUMBU, RADARBANUA – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Gubernur Kalimantan Selatan terkait Implementasi Pidana Kerja Sosial berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejati Kalsel, Banjarbaru, Rabu (10/12/2025).
Langkah ini menjadi penegasan komitmen Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dalam mendukung penerapan pidana kerja sosial sebagai instrumen pembinaan dan pemulihan yang lebih humanis. Program ini diharapkan mampu memperkuat tata kelola hukum yang transparan, adaptif, dan responsif terhadap kebutuhan sosial masyarakat.
Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif menyampaikan bahwa melalui MoU ini pemerintah daerah siap mendukung seluruh proses implementasi pidana kerja sosial sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan para pemangku kebijakan agar program dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Kesepakatan tersebut diyakini mampu memperkuat hubungan kelembagaan, meningkatkan kepercayaan publik, serta menghadirkan penegakan hukum yang lebih progresif dan sesuai perkembangan sosial.
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu berharap penerapan pidana kerja sosial dapat menjadi motor perubahan positif, mendorong proses pemulihan, dan membuka ruang bagi integrasi sosial berkelanjutan di daerah.
Kegiatan penandatanganan MoU dipimpin langsung oleh Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin bersama Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto, serta diikuti seluruh kepala daerah se-Kalsel beserta jajaran Kejaksaan Negeri masing-masing. Penandatanganan dilakukan secara bergiliran sebagai simbol dukungan kolektif dalam menyukseskan implementasi pidana kerja sosial di seluruh wilayah Kalimantan Selatan.
Gubernur Kalsel H. Muhidin menegaskan bahwa kesepakatan ini merupakan fondasi penting dalam memperkuat harmonisasi antara pemerintah daerah dan penegak hukum. Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial adalah langkah strategis untuk menghadirkan penegakan hukum yang lebih efektif dan sejalan dengan kebijakan nasional.
Sementara itu, Kepala Kejati Kalsel Tiyas Widiarto menyampaikan bahwa kerja sama ini menjadi penguatan peran Kejaksaan dalam pengawasan dan pembinaan bagi pelanggar hukum. Pendekatan ini dinilai mampu memberikan proses pemulihan yang lebih adaptif dan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk turut serta dalam membangun lingkungan sosial yang lebih sehat.
Pada kegiatan tersebut juga ditayangkan kisah inspiratif mantan narapidana yang berhasil memulai hidup baru melalui program pembinaan. Tayangan ini menjadi simbol bahwa pidana kerja sosial bukan semata penegakan aturan, tetapi juga wadah pemulihan yang membuka ruang bagi perubahan positif.









