BATULICIN – Bupati Tanah Bumbu Andi Rudi Latif melalui Sekretaris Daerah (Sekda) Yulian Herawati membuka Rapat Koordinasi Kegiatan Reforma Agraria pada bidang Tanah Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah, Selasa (28/4/2026) di Ruang Rapat Kantor Bupati Tanah Bumbu.
Sekda Yulian Herawati menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu bekerja sama dengan Badan Bank Tanah (BBT) untuk mempercepat pelaksanaan reforma agraria. Ia menegaskan bahwa kehadiran BBT sangat membantu masyarakat, khususnya dalam menghindari sengketa lahan.
Pemerintah daerah, lanjutnya, akan terus menjalin kerja sama intensif dengan BBT demi memenuhi kepentingan masyarakat.
Ia juga berharap melalui rapat koordinasi ini, berbagai permasalahan terkait kepemilikan tanah, terutama bagi masyarakat yang lahannya bermasalah, dapat segera diselesaikan.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Tanah Bumbu, Isa Widyatmoko menyampaikan bahwa tanah yang diterima melalui program reforma agraria tidak dapat dialihkan selama 10 tahun, kecuali dalam kondisi tertentu yang bersifat mendesak, seperti kebutuhan pengobatan atau ibadah haji.
Di sisi lain, Kepala Badan Bank Tanah Parman Nataatmadja menjelaskan bahwa reforma agraria merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan untuk pemerataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Program ini juga diharapkan mampu mengurangi konflik agraria serta mewujudkan ekonomi yang lebih berkeadilan.
Dalam kebijakan terbaru, seluruh tanah yang dikelola berada di atas Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Badan Bank Tanah. Skema ini dirancang sebagai wadah untuk menata penguasaan lahan masyarakat, sehingga pemanfaatannya dapat lebih terarah dan memberikan manfaat yang berkelanjutan. (adi)










